Mohon tunggu...
Array Anarcho
Array Anarcho Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang tulis

Budak korporat yang lagi berjuang hidup dari remah-remah kemegahan dunia. Sekarang ini lagi dan terus belajar menulis. “Kalau kamu bukan anak raja dan engkau bukan anak ulama besar, maka jadilah penulis”. – Imam Al-Ghazali.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kelas dan KRIS BPJS Kesehatan, Akankan Peserta Dilayani dengan Baik?

14 Mei 2024   21:42 Diperbarui: 14 Mei 2024   21:47 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi/Detik.com

Menyangkut perubahan kelas menjadi KRIS tadi, tentu harapannya yang paling penting adalah bagaimana rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan bisa melayani peserta dengan baik. Jangan begitu mendengar bahwa pasien yang berobat adalah peserta BPJS Kesehatan, petugas medis pun menjadi ogah-ogahan dan terkesan acuh. Sehingga masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan pun menjadi kecewa. Padahal sudah tiap bulan membayar iuran tepat waktu. 

Perlu Pengawasan yang Ketat

Bagi pemangku kepentingan, terlebih mereka yang sudah diamanatkan oleh undang-undang untuk mengawasi rumah sakit, semestinya bisa bekerja lebih optimal. Rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan ini patut diawasi pelayanannya. Jangan sampai masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan justru cuma mendapat kekecewaan saja akibat ulah petugas medis dari rumah sakit. Kadangkala, masyarakat awam ini bingung hendak mengadu kemana ketika dihambat saat berobat. Padahal mereka ingin memanfaatkan layanan kesehatan yang tiap bulan sudah mereka bayar.

Karena itu, pihak terkait, apakah itu Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS), BPJS Kesehatan, bahkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), harus rajin-rajin melakukan pemantauan. Jangan ketika ada masalah, baru semuanya sibuk saling tunjuk hidung. Kedepan, jika nantinya ditemukan ada kasus pasien peserta BPJS Kesehatan ditolak oleh rumah sakit, maka rumah sakitnya harus dijatuhi sanksi tegas. Bila perlu, jika penolakan dilakukan karena akal-akalan petugas medis, maka petugas medis tersebut harus dipidanakan! Agar kedepan tidak adalagi penolakan-penolakan terhadap peserta BPJS Kesehatan.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun