Menyangkut perubahan kelas menjadi KRIS tadi, tentu harapannya yang paling penting adalah bagaimana rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan bisa melayani peserta dengan baik. Jangan begitu mendengar bahwa pasien yang berobat adalah peserta BPJS Kesehatan, petugas medis pun menjadi ogah-ogahan dan terkesan acuh. Sehingga masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan pun menjadi kecewa. Padahal sudah tiap bulan membayar iuran tepat waktu.
Perlu Pengawasan yang Ketat
Bagi pemangku kepentingan, terlebih mereka yang sudah diamanatkan oleh undang-undang untuk mengawasi rumah sakit, semestinya bisa bekerja lebih optimal. Rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan ini patut diawasi pelayanannya. Jangan sampai masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan justru cuma mendapat kekecewaan saja akibat ulah petugas medis dari rumah sakit. Kadangkala, masyarakat awam ini bingung hendak mengadu kemana ketika dihambat saat berobat. Padahal mereka ingin memanfaatkan layanan kesehatan yang tiap bulan sudah mereka bayar.
Karena itu, pihak terkait, apakah itu Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS), BPJS Kesehatan, bahkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), harus rajin-rajin melakukan pemantauan. Jangan ketika ada masalah, baru semuanya sibuk saling tunjuk hidung. Kedepan, jika nantinya ditemukan ada kasus pasien peserta BPJS Kesehatan ditolak oleh rumah sakit, maka rumah sakitnya harus dijatuhi sanksi tegas. Bila perlu, jika penolakan dilakukan karena akal-akalan petugas medis, maka petugas medis tersebut harus dipidanakan! Agar kedepan tidak adalagi penolakan-penolakan terhadap peserta BPJS Kesehatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H