Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day diperingati tiap tanggal 3 Mei. Peringatan ini dimaknai untuk mengingat betapa pentingnya jurnalisme, dan kebebasan berekspresi dalam menyampaikan pendapat. Secara umum, sejarah Hari Kebebasan Pers Sedunia ini berangkat dari penerapan politik Apharteid yang ada di Afrika. Pada masa itu, jurnalis kulit hitam terdampak kebijakan nasional yang dibuat oleh orang-orang kulit putih.
Karena merasa dipinggirkan dan mendapat ketidakadilan, pada tahun 1991, sekelompok jurnalis di Afrika kemudian mengajukan banding pada konferensi UNESCO yang diadakan di ibu kota Namibia, Windhoek. Peristiwa itu kemudian dikenal dengan "Deklarasi Windhoek". Sekelompok jurnalis ini mengajukan dokumen yang isinya termuat tentang dasar bagi pers yang bebas, independen, dan pluralis.
Dua tahun kemudian, atau tahun 1993, pada sesi ke-26 Konferensi Umum UNESCO menanggapi seruan para penandatangan Deklarasi Windhoek dan menyepakati Hari Kebebasan Pers Sedunia. Menurut situs PBB, Hari Kebebasan Pers Sedunia diproklamasikan oleh Majelis Umum PBB pada Desember 1993, mengikuti rekomendasi Konferensi Umum UNESCO. Sejak itu, 3 Mei diperingati sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia.
Pada era kekinian, Hari Kebebasan Pers Sedunia agaknya cuma sekadar dijadikan pengingat dan seremoni belaka. Sebab, bila bicara menyangkut kebebasan pers, media massa, bahkan jurnalis belum benar-benar merdeka dalam menyampaikan informasi. Masih ada beragam temuan kasus, khususnya menyangkut tindak intimidasi, kekerasan fisik, bahkan serangan digital terhadap media massa ataupun pekerja jurnalis.
Berdasarkan catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, sepanjang tahun 2023, terdapat 89 kasus serangan dan hambatan, dengan 83 individu jurnalis, 5 kelompok jurnalis, dan 15 media menjadi korban. Jumlah tersebut naik dibandingkan tahun 2022 sebanyak 61 kasus dan 41 kasus pada 2021. Kekerasan tertinggi terjadi pada jurnalis atau media yang melaporkan isu-isu terkait akuntabilitas dan korupsi yakni sebanyak 33 kasus, disusul isu-isu sosial dan kriminalitas sebanyak 25 kasus, dan isu lingkungan sekaligus konflik agraria mencapai 14 kasus.
Sisanya adalah isu politik dan pemilu 5 kasus serta isu-isu lain di luar empat kriteria tersebut ada 15 kasus. Dari beragam kasus tersebut, jurnalis dan media masih dibayang-bayangi ancaman UU ITE yang kerap digunakan pihak tertentu karena tidak senang atas pemberitaan yang beredar. Bahkan, terkait kasus UU ITE, ada juga jurnalis yang diproses hukum dan ditahan dengan delik aduan pencemaran nama baik.
Tidak hanya sebatas pada kasus hukum saja, kini jurnalis justru dihadapkan dengan upah yang tidak layak. Bahkan, jurnalis juga dihadapkan dengan PHK (pemutusan hubungan kerja) sepihak dari perusahaan media. Teranyar, banyak media yang kemudian mulai memberlakukan sistem kontrak profesional. Dalam penerapannya, sistem kontrak profesional ini justru sangat merugikan jurnalis.
Di beberapa kota Indonesia, perusahaan media sudah mulai menerapkan aturan ini. Mereka memberlakukan aturan tersebut berangkat dari UU Cipta Kerja yang diteken Presiden RI Jokowi dan disahkan DPR RI pada awal 2023 kemarin. Dengan pengesahan UU Cipta Kerja ini, kelompok jurnalis ikut terdampak. Hak-haknya benar-benar dikebiri. Bahkan kesejahterannya pun terancam dengan beban kerja yang begitu berat.
Di satu sisi, jurnalis memang sangat membutuhkan pekerjaan. Di sisi lain, ia terpaksa mengamini kontrak kerja tersebut, karena masih membutuhkan biaya hidup yang kian mahal untuk menafkahi keluarganya. Namun begitu, bagi jurnalis profesional, ia tak akan menyerah begitu saja. Mereka terus mengupgrade kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Banyak pelatihan-pelatihan yang bisa diikuti, agar jurnalis tetap bisa bertahan di era yang kian canggih dan tak karuan ini.
Jurnalisme Berkualitas
Bicara soal upah layak, hal ini akan sangat berpengaruh terhadap produk pers yang berkualitas. Jika jurnalisnya diupah di bawah standar, bagaimana mungkin bisa menghasilkan produk pers yang baik. Karena hal ini pula, sering kita dengar ada beberapa oknum jurnalis yang justru terjerat dengan tindakan-tindakan yang melanggar kode etik. Misalnya saja terlibat dalam kasus pemerasan berkedok pemberitaan. Hal ini terjadi karena masalah upah yang tidak layak.
Lantaran tidak menerima upah yang layak, oknum wartawan tadi nekat mencari pemasukan dengan cara-cara yang melanggar aturan. Namun begitu, ada juga oknum jurnalis yang melakukan hal tersebut karena minimnya pengetahuan tentang kode etik prilaku. Soal upah layak ini, kemarin sempat ada pembahasan mengenai Publisher Right. Publisher Rights merupakan sebutan terhadap Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas yang dikenal dengan Perpres.
Perpres Publisher Rights ditetapkan dan diundangkan di Jakarta, 20 Februari 2024 kemarin. Perpres itu baru berlaku enam bulan sejak diundangkan. Peraturan itu dirancang untuk mewujudkan kesetaraan antara pelaku industri media massa lokal dan perusahaan platform digital guna memastikan disrupsi digital tidak sampai menggerus industri media massa konvensional. Selain itu, regulasi tersebut juga bertujuan mendorong kerja sama kedua pihak untuk mendukung jurnalisme berkelanjutan.
Dengan adanya Publisher Rights ini, harapannya media bisa mendapatkan pemasukan untuk menyejahterakan jurnalisnya. Namun begitu, harapan tersebut agaknya masih sekadar angan-angan belaka. Banyak yang khawatir, bila nantinya aturan ini berlaku dan perusahaan media mendapat keuntungan, belum tentu juga keuntungan itu mengalir pada pekerja medianya.
Sehingga, hal-hal seperti ini tentunya harus dikawal bersama. Agar aturan yang dibuat benar-benar berdampak pada kesejahteraan jurnalis. Dan terakhir, semoga momentun Hari Kebebasan Pers Sedunia ini bisa menjadi titik balik untuk mengingat kembali perjuangan kelompok jurnalis yang memiliki tugas 'kenabian'. Semoga, Hari Kebebasan Pers Sedunia juga tak hanya sekadar jadi seremoni belaka.(ray)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI