Mohon tunggu...
Arransyah Mahogra Istiawan
Arransyah Mahogra Istiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Konvensional, Syariah dan BPJS

5 Maret 2023   13:53 Diperbarui: 5 Maret 2023   14:11 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judul buku              : Asuransi Konvensional, Syariah dan BPJS
Penulis                     : R. Permata Hastuti A. & F. Milla Fitri
Penerbit                   : Parama Publishing;
Kota terbit              : Yogyakarta
Tahun terbit          : Juni 2016
Jumlah halaman  : viii +180 halaman;
Tebal buku            : 14,00 x 20,5 cm.
ISBN                         : 978-602-6243-07-2
Reviewer                : Arransyah Mahogra Istiawan
Status                      : Mahasiswa
Jurusan                   : Hukum Ekonomi Syariah
Perguruan tinggi : UIN SURAKARTA
Tahun Review      : 2023

SEJARAH ASURANSI

A. Asal Usul dan Sifat Asuransi
Istilah asuransi, menurut pengertian riilnya, adalah iuran bersama untuk meringankan beban individu, kalau-kalau beban tersebut menghancurkannya. Konsep asuransi yang paling sederhana dan umum adalah suatu persediaan yang disiapkan oleh sekelompok orang, yang bisa tertimpa kerugian, guna menghadapi kejadian yang tidak dapat diramalkan, sehingga bila kerugian tersebut menimpa salah seorang di antara mereka makan beban kerugian tersebut akan disebarkan ke seluruh kelompok. Maka tujuan dari asuransi adalah untuk menyiapkan bekal guna menghadapi bahaya yang menimpa kehidupan dan urusan manusia. Karena itu, "pencegahan kerugian (loss prevention) atau "pemikulan kerugian" (loss assumption), penerapannya sangat terbatas dan tidak dapat mengatasi kerugian yang besar, yang menghancurkan dan tak terduga.Dalam peristiwa demikian, individu akan hancur total jika bantuan dari komunitas atau kelompok tidak datang. Bagikomunitas secara keseluruhan, kerugian seperti itu dapat diabaikan. Tapi, lain halnya bagi individu, ia akan benar benar hancur jika kerugian tersebut dipikul sendirian. Ada yang mendefinisikannya sebagai perangkat untuk menghadapi kerugian, dan ada yang menyatakannya sebagai persiapan menghadapi resiko. Dilihat dari signifikansi kerugian, Adam Smith berpendapat bahwa asuransi, dengan menyebarkan beban kerugian kepada banyak orang, membuat kerugian menjadi ringan dan mudah bagi seluruh masyarakat.
       Istilah asuransi, menurut pengertian ekonomi, menunjukkan suatu aransemen ekonomi yang menghilangkan atau mengurangi akibat-akibat yang merugikan di masa akan datang karena berbagai kemungkinann sejauh menyangkut kekayaan(vemoegen) seorang individu. Kemungkinan - kemungkinan tersebut harus bersifat tidak tetap (casual) bagi individu yang dipengaruhinya, sehinnga setiap kejadian merupakan peristiwa yang tak terduga. Asuransi membagi rata segala akibat yang merugikan atas serangkaian (reihe) kasus yang terancam oleh bahaya yang sama namun belum benar-benar terjadi.
Jadi, menurut teori kerugian, tekanan yang besar diletakkan pada distribusi kerugian yang merupakan unsur penting asuransi. Yang dijamin oleh asuransi adalah kompensasi atas actual loss (kerugian yang sebenarnya). Sementara itu, Willett berpendapat bahwa pentingnya asuransi terletak pada kemampuannya untuk mengubah risiko yang tidak pasti dan tidak terbatas menjadi biaya tetap fixed cost) melalui konsolidasi risiko, menurutnya meskipun bersifat subyektif dan tak dapat diukur namun dapat dijadikan obyektif dan terukur dengan menggunakan pengetahuan tentang kejadian atau peristiwa masa lalu. Pengukuran risiko dimungkinkan bila risiko atau kejadian masa lalu yang banyak sekali dikelompokkan lalu diambil Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya. Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian usaha pera.suransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan.

B. Pengertian Asuransi
Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Pasal 1: "Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihakatau lebih, denganmana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan".
Asuransi ialah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai pengganti (sub stitusi) kerugian kerugian besar yang belum pasti. Dari perumusan tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa, orang bersedia membayar kerugian yang sedikit untuk masa sekarang, agar bisa menghadapi kerugian kerugian besar yang mungkin terjadi pada waktu mendatang.
Tujuan Asuransi
1. Pengalihan Risiko.
Tertanggung mengadakan asuransi dengan tujuan mengalihkan risiko yang mengancam harta kekayaan atau jiwanya. Dengan membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi (penanggung), sejak itu pula risiko beralih kepada penanggung.

2. Pembayaran Ganti Kerugian
Jika suatu ketika sungguh-sungguh terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian (risiko berubah menjadi kerugian), maka kepada tertanggung akan dibayarkan ganti kerugian yang besarnya seimbang dengan jumlah asuransinya. Dalam prakteknya kerugian yang timbul itu dapat bersifat sebagian (partial loss), tidak semuanya berupa kerugian total (total loss). Dengan demikian, tertanggung mengadakan asuransi bertujuan untuk memperoleh pembayaran ganti kerugian yang sungguh- sungguh diderita. Dalam pembayaran ganti kerugian oleh perusahaan asuransi berlaku prinsip subrogasi (diatur dalam pasal 1400 KUH Per) dimana penggantian hak si berpiutang (tertanggung) oleh seorang pihak ketiga (penanggung/pihak asuransi) yang membayar kepada si berpiutang (nilai klaim asuransi) terjadi baik karena persetujuan maupun karena undang-undang.

C. Berlakunya Asuransi
Hak dan kewajiban penanggung dan tertanggung timbul pada saat ditutupnya asuransi walaupun polis belum diterbitkan. Penutupan asuransi dalam prakteknya dibuktikan dengan disetujuinya aplikasi atau ditandatanganinya kontrak sementara (cover note) dan dibayarnya premi. Selanjutnya sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, penanggung atau perusahaan asuransi wajib menerbitkan polis asuransi (Pasal 255 KUHD).
Batalnya Asuransi
Suatu pertanggungan atau asuransi karena pada hakekatnya adalah merupakan suatu perjanjian maka ia dapat pula diancam dengan resiko batal atau dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat syahnya perjanjian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUH Perdata.

Selain itu KUHD mengatur tentang ancaman batal apabila dalam perjanjian asuransi:
1. Memuat keterangan yang keliru atau tidak benar atau bila tertanggung tidak memberitahukan hal-hal yang diketahuinya sehingga apabila hal itu disampaikan kepada penanggung akan berakibat tidak ditutupnya perjanjian asuransi tersebut (Pasal 251 KUHD);
2. Memuat suatu kerugian yang sudah ada sebelum perjanjian asuransi ditandatangani (Pasal 269 KUHD);
3. memuat ketentuan bahwa tertanggung dengan pemberitahuan melalui pengadilan membebaskan si penanggung dari segala kewajibannya yang akan datang (Pasal 272 KUHD);

ASURANSI KONVENSIONAL DAN SYARIAH

A. Garis Besar Asuransi Konvensional)

1. Pengertian Asuransi Konvensional

Pengertian asuransi konvensional adalah asuransi yang berdasarkan jual beli, sehingga tentu akan berbeda dengan jenis asuransi yang lainnya. Asuransi konvensional mengembang misi perusahaan yaitu ekonomi dan sosial. Pengertian asuransi konvensional merujuk pada investasi dana yang bebas dan dengan aturan-aturan dan prinsip tertentu. Setiap perusahaan asuransi juga mempunyai kebijakan sendiri-sendiri menyangkut kesejahteraan para nasabahnya yang harus ditaati dan disepakati bersama.
Terdapat berbagai macam hal yang dapat diasuransikan, yaitu jiwa, kesehatan, kepemilikan dan bahkan anggota tubuh. Setiap nasabah akan membayarkan premi asuransi setiap jangka waktu tertentu. Biasanya terdapat petugas yang datang ke rumah-rumah sebagai bentuk tagihan ketika saatnya nasabah membayarkan angsuran, sehingga memudahkan nasabah karena jemput bola dan tidak harus datang ke kantor perusahaan.Pengertian asuransi konvensional berbeda dengan jenis asuransi lainnya, seperti asuransi syariah, tetapi pada dasarnya perusahaan asuransi memiliki prinsip-prinsip tertentu.
Prinsip Dasar Asuransi Konvensional
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, asuransi konvensional memiliki 6 prinsip dasar yang digunakan yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun