Privatisasi merupakan alat dan cara pembenahan BUMN untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan. Terdapat beberapa tujuan dilakukannya privatisasi BUMN (Pasal 74 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN), yaitu:
1) memperluas kepemilikan masyarakat atas PerseroÂ
2) meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan
3) menciptakan struktur keuangan dan manajemen keuangan yang baik/kuat
4) menciptakan struktur industri yang sehat dan kompetitif
5) menciptakan Persero yang berdaya saing dan berorientasi global
6) menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan kapasitas pasar. Â
Sehingga apabila dilakukan privatisasi terhadap sektor ketenagalistrikan di Indonesia bisa memberikan dampak yang positif dikarenakan akan semakin memacu PLN untuk meningkatkan public service orientation (PSO) yang merupakan kewaijban BUMN.
Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Pengertian ‘dikuasai oleh negara’ dalam putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003 ialah terkait dengan fungsi negara dalam pengurusan, pengaturan, pengelolaan dan pengawasan.Â
Pada buku yang berjudul Mendobrak Sentralisme Ekonomi oleh rizal mallarangeng, berpendapat sejatinya pasal 33 UUD  1945 merupakan integralistik romawi yang sudah kuno dan dihancurkan pada revolusi perancis, dimana negara dalam pengertian ini tidak mengutamakan asas legal dan politik, padahal di era modern sekarang asas tersebut lebih diutamakan, hal tersebut dikarenakan  BUMN hanya menjadi sapi perahan oleh para penguasa untuk memenuhi ambisinya yang bersifat koruptif.
Maka dari hal ini sudah saatnya melibatkan pihak-pihak lain dalam kepengurusan perusahaan yang menyangkut hajat hidup orang banyak agar tidak didominasi satu haluan saja, sehingga inovasi dalam penerapan efisiensinya berjalan lambat. privatisasi merupakan langkah yang tepat untuk menghadapi krisis tersebut. PLN masih tetap menghadapi kerugian hingga Rp 38,88 triliun pada kuartal I 2020, sehingga monopoli yang dilakukan BUMN tidaklah terjamin keefektifannya sehingga sudah sewajarnya apabila dilakukan privatisasi terhadap ketenagalistrikan.