Mohon tunggu...
Arolina Sidauruk
Arolina Sidauruk Mohon Tunggu... Pengacara - Waktu itu sangat berharga

Bagai menegakkan benang basah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Catatan dari Perkara Perceraian

21 Agustus 2023   13:16 Diperbarui: 21 Agustus 2023   13:25 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4 Akte lahir anak-anak di nazegelen 

5 Surat izin bercerai dari Atasan Langsung ( karena AS adalah ASN ) wajib ada.di nazegelen 

Maka karena tergugat (suami AS) tidak pernah menghadiri sidang, Majelis Hakim pun memutuskan dengan amar putusan antara lain sebagai berikut:

Menimbang bahwa karena tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, dan upaya perdamaian melalui mediasi tidak dapat dilaksanakan, untuk selanjutnya dimulai lah pemeriksaan perkara ini tanpa dihadiri tergugat.

Selanjutnya pada petitum, gugatan penggugat dapat dikabulkan. Menimbang bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 40 ayat 1 dan 2 UU RI tentang Administrasi kependudukan maka penggugat dan tergugat wajib melaporkan perceraian nya kepada instansi pelaksana kependudukan paling lama 60 hari sejak putusan pengadilan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.

Agenda selanjutnya direncanakan akan menggugat harta gono gini yang perkaranya terpisah dengan gugatan ini. Sebagai catatan bahwa saat ini Tergugat sudah menikah tanpa persetujuan dari Penggugat (AS.) bisa saja AS membuat laporan kepada polisi tentang perzinahan/perselingkuhan tapi penggugat tidak melakukan nya.

Pada intinya sebagai Penasehat hukum tetap mengupayakan adanya perdamaian bisa melalui mediasi secara pribadi sebelum gugatan disampaikan ke pengadilan. apalagi jika Penggugat dan Tergugat mempunyai anak yang masih dibawah umur. Persidangan tersebut sangat melelahkan baik secara fisik dan materi. Jadwal sidang yang memakan waktu 2-3 bulan.walaupun AS sudah memberikan kuasa, tetap saja AS  rajin mengikuti persidangan. Oleh karena itu dimohonkan kepada Majelis Hakim supaya memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi kedua belah pihak. 

Bersambung di part berikutnya..

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun