Sepengetahuan saya Regsosek itu adalah Regristrasi Sosial Ekonomi yang berkutat pada pengumpulan data seluruh  penduduk yang terdiri dari profil,kondisi sosial,ekonomi dan tingkat kesenjangan  yang terjadi. artinya Pemerintah berupaya untuk membangun data kependudukan tunggal atau satu data. untuk melaksanakan berbagai program secara terintegrasi dan tidak tumpang tindih. Kegiatan ini mulai berlaku sejak tanggal 15 oktober 2022 hingga 14 Nopember 2022. Dengan adanya program tersebut, maka kita sebagai objek sasaran harus siap menunggu petugas BPS (Badan Pusat Statistik )  mengunjungi rumah kita kapan pun. BPS memang ditugaskan Negara untuk melaksanakan pendataan tersebut sesuai dengan Undang-undang nomor 6 tahun 1960 tentang Sensus dan nomor 7 tahun 1960 tentang Statistik.Â
Sebagai seorang purna ASN yang dulu pernah menangani sebuah buku yang berjudul " Simalungun dalam Angka " yang diterbitkan oleh BPS bekerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. saya melihat bahwa Regsosek ini mempunyai kesamaan, bedanya Simalungun Dalam Angka adalah program rutin /tahun yang anggarannya tersedia di BPS dan di Bappeda.  sedangkan Regsosek adalah Program Nasional yang pelaksanaanya  dilakukan serentak dan mempunyai limit waktu serta  menelan anggaran Rp. 4 triliun.  Dalam kegiatan penulisan buku Simalungun Dalam Angka tersebut tidak jauh berbeda dengan rangkaian data yang harus dihimpun, misalnya tentang kependudukan, pendidikan, Kesehatan.. 3 (tiga) variabel ini adalah salah satu upaya untuk membuat program yang  berskala Nasional.  kemudian diikuti infrastruktur, pertanian, Pariwisata  dan lain-lain. Informasi yang perlu didapat dari setiap penduduk adalah mencakup Kondisi sosial ekonomis secara demografis, kondisi perumahan dan sanitasi air bersih, Kepemilikan asset,Tingkat kesejahteraan masyarakat ,kondisi kerentanan kelompok penduduk tertentu. Dalam pelaksanaan kegiatan Regsosek ini,BPS tidak sendiri. mereka dibantu oleh lembaga lain. Misalnya Kepala Daerah  mendapat instruksi dari Pusat untuk menempatkan posisi sebagai Koordinator dan berkolaborasi dengan BPS  dan selanjutnya dapat bekerjasama dengan OPD ( Organisasi Perangkat Daerah ). dI Tingkat Kecamatan, Kooprdinator Sensus Kecamatan (Koseka) dapat berkoordinasi dengan Camat, dan Petugas Lapangan berkoordinasi dengan Lurah/Kepala desa. yang menarik dalam pelaksanaan pendataan Regsosek ini adalah  masyarakat belum berani jujur atau tidak mau jujur. hal ini mungkin terpikir akan dampaknya kedepan, apabila kondisi yang sebenarnya disampaikan, terbayang apabila bantuan dari Pemerintah yang selama Pandemi covid diterima dengan mulus, takutnya tidak dapat lagi.  kalau mereka memang  mengaku miskin padahal tidak. terbayang apabila kekayaan yang memang selama ini tidak pernah dilaporkan akan berdampak ke petugas pajak. untuk itu disarankan sebelum Petugas lapangan melaksanakan pendataan ada baiknya memberikan waktu dan kesempatan untuk melakukan sosialisasi tentang apa dan tujuan  Regsosek itu dilakukan. Â
Mengingat begitu besarnya anggaran yang tersedia untuk Regsosek ini, tentu akan berpeluang membuka lapangan pekerjaan. untuk merekrut petugas lapangan, membutuhkan keahlian dan pengetahuan khusus.tentu menggunakan anggaran. maka sesuai kebutuhan setiap daerah, mereka diberdayakan untuk jangka waktu yang ditentukan, misalnya 3 ( tiga ) bulan, mereka diberi honorarium dan diberikan  atribut, supaya ketika dalam melaksanakan tugas dapat dipercaya oleh masyarakat dan tidak ada tipu-tipu. dalam melaksanakan tugasnya BPS perlu ada pengawalan, tujuannya agar setiap proses pendataan berlangsung dengan  baik. perlu juga adanya pengamanan karena kondisi lapangan yang dinamis tak bisa diprediksi dan terakhir  harus diPublikasi.  Dalam hal ini  Media perlu membantu publikasinya. ( Kominfo  sebagai link sektor harus dilibatkan). Dalam sistem perencanaan pendataan seperti ini sangatlah penting, dimana ketika pada suatu kecamatan  masih mempunyai data dibawah rata-rata ( tentang kemiskinan,)  maka program penanggulangan kemiskinan akan direncanakan tahun berikutnya, tujuannya agar daerah tersebut dapat merasakan berbagai program  untuk mensejahterakan masyarakat.  saya kurang memahami mengapa program seperti ini dilakukan hampir setiap 5 tahun sekali. padahal biaya untuk pendataan setiap tahun masih dianggarkan, baik di OPD-OPD yang menangani program kemiskinan. kita tahu bahwa program kemiskinan selalu membahas tentang pendidikan (SDM) dan inprastrukturnya,tentang sanitasi dan hidup layaknya, tentang mata pencaharian.  setiap detik,menit jam dan tahun data orang meninggal dan lahir selalu berubah. miskin tidak selalu permanen. apalagi disaat pandemi covid yang lalu, banyaknya bantuan untuk membantu perekonomian masyarakat yang terdampak sangatlah menguras  anggaran sehingga secara mikro laporan ini harus di up date setiap tahunnya. supaya  tidak monoton dan copy paste. saya kurang paham juga ketika sebuah buku  Simalungun Dalam Angka atau  Profil Kabupaten misalnya adalah suatu hal yang sangat penting sebagai  alat untuk menentukan sebuah program setiap tahunnya  DPRD selalu mempertanyakan buku ini dengan alasan  untuk menyesuaikan suatu anggaran. Mungkin Regsosek ini juga arahnya  kesana.  atau jangan-jangan dibuat untuk  meramaikan tahun politik yang kebetulan  mulai marak di tahun 2023. tapi intinya data memang adalah suatu hal yang sangat urgent dan wajib dipertanggungjawabkan.Â
 " topil oktober"Â
                                                                 sumber BPS screnshoot Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H