Mohon tunggu...
Arolina Sidauruk
Arolina Sidauruk Mohon Tunggu... Pengacara - Waktu itu sangat berharga

Bagai menegakkan benang basah

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Jika Pilkada Ditunda...

24 September 2020   21:07 Diperbarui: 24 September 2020   21:12 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Disisi lain  Pemerintah Pusat juga perlu meninjau ulang SK Kepala Daerah yang akan habis masa jabatannya di tahun 2020. Opsi yang bisa dilakukan adalah melakukan perpanjangan SK atau menyiapkan Pejabat Pelaksana Tugas sementara untuk menjalankan tugas KDH tersebut.  

Hal ini dilakukan untuk meminimalisir masalah-masalah yang akan muncul karena tidak adanya kepastian hukum yang melegitimasi status KDH  dan bisa jadi membuat birokrasi mengalami kebingungan. 

Jangan menunggu  partai politik  bergerak untuk menuntut KDH  dan Pemerintah Pusat untuk meneliti  SK KDH  karena dianggap pasti bermasalah secara administrasi., apalagi di tengah situasi pandemi Covid-19 yang merongrong banyak lini kehidupan masyarakat.

Ada beberapa KDH  yang mengeluhkan " Jika Pilkada tetap dilaksanakan maka, mereka mengusulkan supaya biaya penyelenggaraan pilkada tersebut dapat ditampung di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebab mereka beralasan APBD sudah terkuras habis untuk  biaya Penanggulangan Covid 19. 

ada keyakinan bahwa APBN tidak  akan terganggu   karena keduanya masih berkaitan  satu sama lain, yakni mencegah penularan  Covid-19 dan  Pelaksanaan Pilkada . dimana pada tanggal 9 Desember 2020 yang akan datang akan tetap melaksanakan Pilkada serentak yang  memiliki dasar hukum lewat Perppu Nomor 2 tahun 2020 yang diterbitkan  pada tanggal 5 Mei dan direstui Satgas Covid-19 melalui surat bernomor 196 /KA .GUGUS /PD.01.02 /05 /2020  pada 27 Mei.

Jika Perppu tersebut tetap dilaksanakan, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan bagi semua pihak antara lain : 1. menghindari pengerahan massa pada masa kampanye, membuat peraturan / acuan bagi para penyelenggara agar melakukan sosialisasi dan kampanye dengan cara daring, tetap melakukan protokoler kesehatan,  mengurangi jumlah pemilih untuk mendatangi TPS. 

mempergunakan anggaran seefisien mungkin. dan yang terpenting ialah dengan mempertimbangkan masa bakti KDH.  Oya....apabila peraturan mendukung bahwa penduduk yang positif terkena Covid dilarang mendatangi TPS dan memberikan suara  ( karena ini menyangkut Hak Warga Negara )semoga Pilkada berjalan sesuai aturan dan Covid dapat tertangani dengan baik. 

Ada satu yang mengganjal perasaan, yaitu ditundanya pelaksanaan Pilkades, sesuai surat  Menteri Dalam negeri Nomor. 141/4328/SJ tanggal 10 Agustus 2020. perihal Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) berdalih bahwa Penyelenggaraan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020 merupakan Program Strategis Nasional  yang harus didukung semua pihak termasuk Propinsi,Kab/Kota  baik yang berpartisipasi  dalam pilkada maupun tidak. berkenaan dengan point tersebut menjadi dasar penundaan pelaksanaan Pilkades.  hal ini akan menjadi bahan gorengan tukang goreng. ( dan sayapun semakin bingung yang tiada tara ).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun