Mohon tunggu...
Arolina Sidauruk
Arolina Sidauruk Mohon Tunggu... Pengacara - Waktu itu sangat berharga

Bagai menegakkan benang basah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menunda Pelonggaran PSBB

16 Juli 2020   01:30 Diperbarui: 16 Juli 2020   20:24 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebenarnya membicarakan Covid-19 ini, kita sudah bosan. Di samping wujudnya pun tak kelihatan, ketenangan manusia pun sangat terusik. Ekonomi terganggu, begitu pun sosial bermasyarakat. Apalagi bila dihubungkan dengan pelayanan publik. 

Mulai Pebruari hingga sekarang tak satupun yang bisa menghentikan penyebaran virus ini, apalagi mengobati. Kita hanya mampu mencegah dan mengurangi aktifitas keseharian sesuai protokoler kesehatan. Hampir diseluruh negara keok dibuat Virus ini, tidak ada yang namanya Adidaya atau Adimurti. Pokoknya semua ketakutan. 

Kemarin perasaan sudah agak lega, sejak Presiden Jokowi mengumumkan New Normal, semua sudah diikuti dan dipatuhi, tapi menjelang kebiasaan baru tersebut hampir melekat di jasmani, tiba-tiba ada issu akan ada penundaan pelonggaran PSBB. yang tentu saja sangat mengejutkan semua pihak. 

Padahal kalau dilihat, tidak semua daerah memperlakukan PSBB, tetapi dampaknya sangat luar biasa. Contoh karena DKI Jakarta adalah pusat Pemerintahan, otomatis pengaruhnya  sangat luas,  contoh sederhana, ketika ASN akan mengikuti rapat dinas di salah satu lembaga/ Kementrian, bisa dipastikan akan  tertunda. 

Sebab Bandara Sukarno-Hatta berada di zona PSBB ( Propinsi Banten) dan Bandara Halim Perdana Kusumah berada di DKI Jakarta, otomatis urusannya bisa  panjang. belum lagi Surat Edaran dari beberapa Kementrian yang melarang Pertemuan- pertemuan tersebut. 

Kebijakan pelonggaran PSBB ini memang belum ditetapkan oleh pemerintah, melainkan baru rencana saja. Hal inipun disampaikan oleh Presiden JokoWi dalam rapat terbatas mengenai percepatan penanganan Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta melalui konferensi video, yang menegaskan bahwa belum ada kebijakan pelonggaran PSBB, melainkan baru rencana ataupun skenario apa yang akan dilakukan jika terjadi pelonggaran PSBB. 

Tidak dapat dipungkiri bahwa pandemi covid 19 ini memberikan dampak yang cukup signifikan bagi semua  pihak tak terkecuali pemerintahan kita sendiri, perekonomian pun mulai menjadi lesu karena wabah ini. 

Sampai pada saatnya apabila pelonggaran PSBB ini ditetapkan oleh pemerintah tentu hal ini akan menjadi angin segar bagi banyak pihak baik bagi masyarakat, industri-industri di perkotaan, maupun pihak-pihak lainnya. Namun sepertinya hal ini bakal tertunda karena situasi yang semakin tidak terkendali. 

Di berbagai daerah curva covid-19 ini bukan menurun, malah semakin menunjukkan kenaikan yang signifikan. Kita tidak mengetahui di mana kendalanya, sebab aturan protokoler kesehatan sudah dijalankan tanpa terkecuali disemua tempat. Pertanyaannya siapakah yang tidak mematuhi ataukah ada yang salah di Pemerintahan kita yang mungkin tidak serius menanganinya hingga kepelosok negeri?

Melihat Kebijakan New Normal yang tertuang pada keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi sudah berjalan.

Peraturan ini tidak hanya berlaku di dunia usaha industri dan perkantoran, namun seluruh tempat-tempat kerja harus melakukan hal yang sama. Tidak terkecuali terhadap dunia pendidikan yang sudah hampir tiga bulan belajar dari rumah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun