Prosedur tentang transportasi dan hotel yang biasa dipakai ( apakah menggunakan kelas utama atau kelas ekonomi dan jenis hotel yang dikenhendaki.) Â semuanya harus mengacu pada peraturan yang berhubungan dengan itu.Â
Dokumen perjalanan dinas  adalah suatu bukti tertulis atau tercetak yang dapat memberikan keterangan bagi pimpinan ketika melakukan perjalanan dinas, Dokumen tersebut antara lain : Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas ( SPPD )
Demikian juga Dalam penyusunan perencanaan anggaran, Â perlu diperhatikan Efisiensi dan efektifitas dalam menentukkan jenis transportasi yang digunakan.
Transportasi keberangkatan,kepulangan,dan transportasi selama pertemuan. Setiap instansi pemerintah pasti memiliki prosedur perjalanan dinas  agar dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien,  dengan adanya prosedur tersebut, maka dapat mempermudah dalam menyusun perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan pengawasan.
Setiap perjalanan dinas, sekecil apapun harus dilakukan dengan profesioal agar mendapatkan hasil yang maksimal.Karena begitu kelengkapan berkas dan prosedurnya sudah baik,masih saja ada oknum yang berani bermain api, padahal segala sesuatu diusahakan supaya transparan. Semoga dengan adanya Peraturan Presiden ini, tidak ada lagi kebocoran - kebocoran pembiayaan yang tidak perlu.semuanya harus terukur,jelas outcome dan output nya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H