Mohon tunggu...
Arolina Sidauruk
Arolina Sidauruk Mohon Tunggu... Pengacara - Waktu itu sangat berharga

Bagai menegakkan benang basah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

6 Maret 2020   22:00 Diperbarui: 6 Maret 2020   22:03 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berharap sesuatu akan saya dapat dalam pertemuan/acara promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal yang diadakan Kementrian Hukum dan HAM di salah satu daerah di Propinsi Sumatera Utara. 

Benar saja,ternyata pengetahuan saya tentang hal ini belum seberapa,ada banyak persoalan dan masalah yang sebenarnya bisa sederhana perlakuannya ketika kita serius dan mau melaksanakannya. artinya disaat kita mempunyai suatu keahlian yang dapat dituangkan dalam suatu karya dan dapat menghasilkan uang dan hak hukum kita dapat terjaga dan terlindungi. 

Sesuai dengan Undang-undang nomor 28/2014 tentang hak Cipta & Pemilik Hak Terkait, sesorang dapat dijerat hukuman pidana,ketika seseorang mengklaim sebuah lagu,atau tarian merupakan  ciptaannya, padahal jelas- jelas  dia bukanlah orang yang berhak atas itu.

Lalu misalnya sebuah seni tortor, tari saman, loncat batu, tari Kecak, dan seni membatik diklaim oleh negara lain menjadi kepunyaannya, maka kita sebagai anak bangsa harus berani mempertahankan kesenian tersebut. untuk itulah Hak Atas Kekayaan Intelektual ini menjadi penting.

Sekaitan dengan potensi yang ada dibeberapa daerah  di Sumatera Utara, Ada suatu pertanyaan yang ditujukan kepada nara sumber yaitu : tentang keberadaan jenis tumbuhan yang disebut "Andaliman".

Tumbuhan ini  banyak  diminati khususnya masyarakat suku Batak  karena rasanya yang khas, biasa dipakai untuk masakan tradisional  seperti : Arsik, Sangsang dan campuran untuk bumbu sambal ikan teri. Apakah boleh satu Kab/Kota mengklaim bahwa tanaman ini adalah ciri khas daerahnya, sementara banyak Kabupaten/Kota yang juga mempunyai tumbuhan Andaliman tersebut? 

Demikian juga tentang Ulos, yang kalau dilihat hampir semua desain/corak/gambarnya hampir serupa? Siapakah yang berhak mengurus HAKI nya?Sebagai jawaban yang diberikan oleh Nara sumber yang berhak/bertugas mengklaim hal tersebut adalah Gubernur sebagai Kepala Daerah Kabupaten dan Kota, sehingga Propinsi lain tidak diizinkan untuk meniru atau mencontoh apa yang menjadi ciri Ulos tersebut, demikian pula dengan tumbuhan Andaliman, sebab hampir seluruh Kabupaten/Kota di Propinsi Sumatera Utara mempunyai ladang Andaliman.

Ada suatu contoh kasus : yaitu tentang corak ulos. Di  Balige hampir rata-rata para penenun mempunyai corak yang serupa yaitu desain Gorga Batak dan Jagung,  mereka belum ada yang mendaftarkan hasil karya nya ke Kementrian Hukum dan HAM karena rasa toleransi antara sesama penenun.sehingga di daerah lain pun desain tersebut ada dan menguntungkan para penenun.

Pertanyaannya siapa yang untung, siapa yang rugi? untuk itulah melalui pertemuan yang dilaksaakan oleh Kementrian HUkum dan HAM ini semuanya menjadi terang benderang.

APINDO sebagai perwakilan para Pengusaha akan memberikan sosialisasi di daerah masing-masing sebagai wujud nyata pemberlakuan peraturan perundang-undangan. Apalagi dengan pernyataan mereka, untuk mengurus HAKI ini gratis dan tidak dikenai biaya apapun. Kalau itu baik dan menguntungkan kenapa kita tidak segera melindungi keahlian kita?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun