Mohon tunggu...
Arnold Adoe
Arnold Adoe Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Kayu Setengah Hati

Menikmati Bola, Politik dan Sesekali Wisata

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Demokrat AHY Vs Demokrat Moeldoko, Laga Marathon Bukan Sprint

13 Maret 2021   19:40 Diperbarui: 13 Maret 2021   19:47 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah penunjukan Bambang Widjojanto (BW) sebagai tim penasihat hukum Partai Demokrat (PD) AHY untuk menggugat secara hukum individu penggagas Demokrat KLB Deli Serdang maka saya menebak, kisruh di Demokrat akan berjalan lebih panjang dari yang diperkirakan. Ibarat lari, maka ini bisa dikatakan akan marathon bukan sprint, lari jarak pendek.

Salah satu alasannya adalah kapasitas BW dikenal sebagai petarung hingga level tertinggi ranah hukum yakni mahkamah kontistusi. Kita pasti belum lupa, BW adalah ketua tim dari pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Kontistusi.

Sepertinya Demokrat AHY sudah menduga, tanding antar mereka dengan Demokrat KLB akan ditarik-tarik ke persoalan material hukum yang berkenaan dengan AD/ART dan sebagainya. Gerusan soal ini nampaknya akan membutuhkan BW supaya cepat usai.

Sayangnya, bukan itu saja, hal yang lebih remeh-temeh juga mesti dihadapi oleh mereka. Seperti gelombang aksi pelaporan, mulai dari AHY hingga petinggi senior partai seperti Andi Malarangeng paling anyar juga dilaporkan ke polisi. AHY dianggap mengubah AD/ART dalam kepengurusannya, sedangkan Andi dilapor karena kasus pencemaran baik Moeldoko.

Untuk kedua hal ini, jalan terjal dihadapi oleh Demokrat KLB alias Demokrat Moeldoko. Untuk kasus pelaporan atas Andi Malarangen misalnya, pihak kepolisian meminta agar Moeldoko sendiri yang mesti melaporkan.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat KLB Razman Arif Nasution. Razman menyebut salah satu alasan laporan pihaknya belum diterima polisi karena Moeldoko sebagai pihak pelapor tak hadir langsung.

"SOP-nya harus pelapor itu sendiri," kata Razman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/3/2021).

Setelah mendapat penjelasan tentang SOP tersebut, Razman masih meminta agar polisi menjelaskan dan menunjukkan SOP tersebut karena Razman merasa bahwa dirinya dapat mewakili Moeldoko karena sudah diberi kuasa.

"Karena Pak Moeldoko bukan nggak mau hadir. Biasalah ngurus keluarga, lagi istirahat. Bisa jadi melimpahkan karena itu boleh, selama ini juga boleh. Nah sekarang katanya ada SOP. Makanya saya tanya SOP-nya mana," ujar Razman.

Jika begini-begini terus, maka tentu akan lama. Setelah Andi dilaporkan, mungkin saja Demokrat KLB mulai menyisir juga yang lain. Inilah yang membuat perjalanan kisruh ini bisa lama.

Apabila diibiratkan seperti "perang", maka bisa dibilang amunisi dari Demokrat KLB juga belum semua dikeluarkan. Anggap saja, bahwa desain awal ini bertumpu pada Jhoni Allen sebagai Sekjen Demokrat, nah, masih ada amunisi lain seperti Marzuki Alie dan Nazaruddin yang belum bicara.

Artinya apa? Material-material baru, entah yang berbobot atau tidak, yang penting atau yang remeh-temeh akan dikeluarkan. Hal ini akan menyibukkan Demokrat AHY, meskipun tujuan utama agar Demokrat KLB dapat disahkan hingga saat ini masih berada dalam tanda tanya karena belum dicoba untuk didaftarkan di Kemenkumhan.

Saya sedari awal, menduga bahwa mengajak lari marathon tentu memiliki tujuan. Entahlah, bisa saja membuat ruang negosiasi terus terbuka atau hanya membuat pihak lawan sibuk untuk janga fokus pada hal yang lebih penting. Kita tunggu saja.

Referensi :

Laporan Terbentur SOP, Moeldoko Diharuskan Hadir Laporkan Andi Mallarangeng, Detik.com, Sabtu, 13 Maret

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun