Mohon tunggu...
Arnold Adoe
Arnold Adoe Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Kayu Setengah Hati

Menikmati Bola, Politik dan Sesekali Wisata

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Wow, PPATK Temukan Aliran Dana Lintas Negara di Rekening FPI

24 Januari 2021   12:01 Diperbarui: 24 Januari 2021   12:09 1909
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kawasan Puncak Bogor Jawa Barat dipadati ribuan jemaah simpatisan dari Front Pembela Islam (FPI) pada Jumat (13/11/2020).(KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)

Sesudah dibubarkan dan dilarang oleh pemerintah, Ormas FPI terhitung sejak 4 Januari mendapat tindakan tambahan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK telah memblokir sementara rekening milik FPI dan rekening para pihak yang terafiliasi dengan FPI di berbagai bank nasional. Tercatat, hingga 20 Januari, menurut catatan PPATK, ada 92 rekening yang telah diblokir.

Temuan baru disampaikan oleh PPATK pada Rabu, 20 Januari, terbukti memang ada transfer lintas negara di rekening FPI.

Adalah kepala PPATK Dian Ediana Rae yang langsung menyampaikan langsung. "Ya, ada. Dari penelusuran PPATK itu memang melihat keluar masuk dana dari negara lain," kata Dian, Rabu (20/1/2021) dilansir dari Detik.com.

Mengapa aliran dana luar negeri FPI ini dianggap penting?

Saat dibubarkan, Menko Polhukam Mahfud MD, Mahfud Md memang langsung mengadakan rapat untuk membahas hal ini.

Saat itu Ketua PPATK juga  diundang bersama Panglima TNI,  Kapolri, Kepala BIN dan beberapa pejabat penting lainnya.

Salah satu yang diminta oleh Mahfud adalah menyelidiki aliran dana FPI, untuk mendeteksi kecurigaan bahwa ada dana yang digunakan untuk kegiatan terorisme.

Apa dasar data yang digunakan untuk mencurigai hal ini?

Menko Polhukam nampaknya menggunakan data dari berbagai sumber. Dikutip dari Merdeka.com, dikatakan bahwa berdasarkan data memang ada sebanyak 35 orang anggota terlibat tindak pidana terorisme.

Dari jumlah tersebut 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana. Di samping itu, sejumlah 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya, dan menurut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej, 100 orang di antaranya telah dijatuhi pidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun