Mohon tunggu...
Arnold Adoe
Arnold Adoe Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Kayu Setengah Hati

Menikmati Bola, Politik dan Sesekali Wisata

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengapa Anita Kolopaking Minta "Dilindungi" dalam Pusaran Kasus Djoko Tjandra?

4 Agustus 2020   05:51 Diperbarui: 4 Agustus 2020   05:48 778
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Buronan kelas kakap, Djoko Tjandra memang sudah berhasil dipulangkan ke Indonesia atau ditangkap Kepolisian. Hanya publik masih akan terus menunggu apakah kasus ini berakhir klimaks atau anti klimaks.

Salah satu yang dapat menentukan klimaks dari kasus ini adalah pengungkapan secara transparan dari apa yang dianggap publik sudah “keterlaluan”.

Bagaimana bisa buronan Djoko Tjandra telah nyata mengobrak-abrik sistim hukum Indonesia dengan menjalin kerjasama dengan aparat hukum seperti oknum perwira kepolisian dan oknum jaksa.

Karena itu, skandal surat jalan yang berkaitan dengan peninjauan kembali yang seperti dimainkan oleh mafia dan melibatkan petinggi hukum itu harus dibuka dan dibongkar.

Untuk memastikan hal itu, saya tertarik dengan apa yang dikatakan oleh Abdul Ficar Hadjar, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti ketika diwawancarai salah satu stasiun swasta tentang penangkapan Djoko Tjandra ini.

Dalam diskusi ini, dibahas tentang pengacara Djoko Tjandra sebelumnya yakni Anita Kolopaking yang sudah menjadi tersangka telah meminta perlindungan terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menanggapi ini, Abdul Ficar memprediksi bahwa hal ini dilakukan oleh Anita karena sangat mungkin ketika Anita ditetapkan sebagai tersangka maka akan ada orang baru yang diungkapkan keterlibatannya melalui keterangannya nanti.

Seperti diketahui, Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan perkara melindungi buronan bahkan terlibat untuk membuat surat jalan. Anita Kolopaking dijerat pasal berlapis, pasal 263 KUHP tentang surat palsu dan pasal 223 KUHP tentang memberikan pertolongan kepada buronan negara.

Peran Anita sepertinya memang sangat krusial, salah satu bukti yang sudah menjadi viral adalah foto-foto pertemuan Anita bersama Djoko Tjandra dengan Jaksa Pinangki.

Anita tentu tidak dapat mengelak lagi setelah akun anonim@xdigeeembok juga mengungkapkan sejumlah foto tangkapan layar terkait percakapan antara Anita dan Djoko Tjandra.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun