"Jadi mulai hari ini, saya resmi menjadi kuasa hukum dari pada Djoko Tjandra termasuk juga dengan keluarganya," ujar Otto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (1/8/2020) malam.
Setelah kemarin siang belum ada kejelasan tentang status sebagai kuasa hukum, akhirnya Otto Hasibuan dipastikan secara resmi menjadi pengacara anyar bagi terpidana terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Kepastian itu didapat setelah Otto bertemu dengan Djoko Tjandra, berdiskusi tentang kasus yang menimpa kliennya, serta mempertimbangkan tentang wewenang pengacara sebelumnya yakni Anita Kolopaking.
Di dalam pembicaraan tersebut diketahui bahwa Anita Kolopaking hanya diberikan kuasa oleh Djoko Tjandra untuk upaya hukum peninjauan kembali (PK). Sedangkan wewenang kuasa hukum untuk urusan Mabes Polri sepenuhnya akan ditangani oleh Otto.
Paling tidak ada dua perkara besar yang akan ditangani Otto berkaitan dengan kliennya yaitu; Pertama, Â terkait penahanan Djoko oleh Kejaksaan Agung, Â dan kedua yaitu pemeriksaan Djoko sebagai saksi dalam perkara eks Karo Korwas PPNS Brigjen Prasetijo Utomo.
Untuk hal yang pertama, nampaknya Otto sudah berpikir strategi apa yang akan dia lakukan dan  bergerak lebih cepat. Otto berencana akan mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penahanan kliennya.
Surat tersebut dimaksudkan untuk meminta klarifikasi, atas dasar apa Djoko Tjandra ditahan. Â "Saya akan menulis surat pada Kejaksaan Agung untuk meminta klarifikasi, atas dasar apa Pak Djoko Tjandra ini ditahan," ujar Otto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (1/8/2020) malam.
Otto Hasibuan Sosok Pengacara Senior yang Handal
Pilihan keluarga Djoko Tjandra terhadap Otto nampaknya adalah langkah yang tepat. Otto dikenal sebagai pengacara senior yang handal dan sering menangani kasus-kasus yang besar.
Secara pendidikan formal, Otto adalah seorang doktor hukum lulusan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), di almamater yang sama itulah juga Otto menyelesaikan pendidikan  S1 Fakultas Hukum. Setelah itu baru Otto melanjutkan program magisternya di Comparative Law Course di University Technology of Sidney, Australia.
Karir advokadnya dimulai seiring dengan keterlibatannya dengan berbagai organisasi yang berkaitan dengan advokad. Di awal karirinya mendaftar menjadi anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), lalu diangkat jadi Komisaris hingga akhirnya menjadi Sekretaris Peradin.
Nah, pada tahun 1985, ketika semua organisasi advokat menjadi wadah tunggal, Peradin beserta organisasi lain dilebur menjadi Ikatan Advokasi Indonesia (Ikadin). Di Ikadin, Otto ditunjuk sebagai wakil sekretaris cabang Jakarta pada 1986. Pada 1990, dan di usia 35 tahun dipercaya sebagai Ketua cabang Jakarta Barat.
Sambil terlibat dalam berbagai organisasi Otto lalu mendirikan firm hukum Otto Hasibuan & Associates. Selain kemampuan  dan pengalaman berorganisasi, Otto juga membagi ilmunya dengan menjadi dosen di UGM dan juga Universitas Jayabaya Jakarta.
Berbagai pengalaman dan kemampuan ilmu hukumnya yang mumpuni membuat Otto sering diminta untuk menjadi kuasa hukum dari berbagai kasus besar di Indonesia.
Pria yang lahir di Pematang Siantar, 5 Mei 1955 ini pernah menangani kasus suap yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, lalu  menjadi salah satu kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto atas kasus dugaan korupsi E-KTP pada 2017, serta pada 2016, menjadi salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap Mirna dengan kopi beracun sianida di sebuah kafe di Jakarta.
Meski sering dianggap membela "musuh" masyarakat, Â Otto berusaha melakukannya secara profesional. Ketika membela Setya Novanto, Otto pernah menjelaskan prinsip tentang seorang kuasa hukum yang baik.
Otto mengatakan bahwa seorang pengacara bukan untuk membela hal yang salah dari klien, tetapi pengacara mesti memastikan bahwa sang klien mendapat pembelaan hukum terbaik.
Pengacara tidak berpikir tentang menang-kalah atau bebasnya klien, tetapi mesti memastikan bahwa hak-hak hukum klien telah dilindungi atau tidak, proses hukum sudah berjalan baik dengan pembuktian yang sahih dengan pembelaan yang maksimal diberikan untuk klien.
Saat membela Setya Novanto, Otto pernah dipuji oleh Mahfud MD, yang sekarang menjadi Menkopolhukam. Mahfud menyebut Otto sebagai advokat yang profesional dan handal. Â Mahfud MD mengakui kehebatan Otto Hasibuan dalam hal membela klien yang kerap disertai dengan penjelasannya yang runut, terstruktur dan sistematis.
Otto juga dikenal sebagai kuasa hukum yang menjunjung kode etik. Saat membela Setya Novanto, Otto mengundurkan diri sebelum kasus selesai.
Otto menjelaskan  bahwa antara dirinya dan Novanto tidak ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara menangani suatu perkara. Dalam kode etik, dijelaskan Otto bahwa seorang advokat bisa mengundurkan diri bila tidak ada kesepakatan mengenai tata cara menangani perkara dengan kliennya.
Ini sebuah hal yang penting karena tanpa kesepakatan itu, Otto merasa, hal tersebut dapat merugikan klien termasuk dirinya, karena akan kesulitan melakukan pembelaan.
Profesional dan idealis, kita lihat saja bagaimana sepak terjang  Otto dalam membela Djoko Tjandra.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H