Aspek keempat, terkait pelaksanaan program. KPK menyebut bahwa metode pelaksanaan program pelatihan secara daring selama ini berpotensi fiktif, tidak efektif, dan merugikan keuangan negara. Contohnya, ketika sejumlah lembaga pelatihan sudah menerbitkan sertifikat dan insentif, padahal pesertanya belum menyelesaikan keseluruhan paket pelatihan yang telah dipilih.
Rekomendasi KPK, pelaksanaan pelatihan daring harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif dengan cara harus ada interaktif di dalamnya.
***
Secara pribadi saya cukup puas dengan hasil kajian KPK, karena aspek yang dikaji dan rekomendasi yang diberikan cukup menjawab persoalan yang ada di tengah masyarakat selama ini. Meski untuk beberapa rekomendasi, saya pikir masuh bisa lebih tajam.
Persoalan tentang kemitraan dengan platform digital dalam program tersebut yang sarat dengan konflik kepentingan dibahas dengan lugas oleh KPK. Persoalan yang menjadi sebab akibat dari mundurnya salah seorang staf milenial Presiden sehingga sangat perlu segera dibenahi sebelum program ini kembali dilanjutkan.
Kita tinggal menunggu juga evaluasi soal pengadaan barang dan jasa yang disinggung oleh KPK. Artinya, jika hal ini dianggap keliru, akan ada perombakan cukup besar terhadap platform penyedia jasa digital, itupun jika program ini akan dilanjutkan.
Selain soal kemitraan, program pelatihan dan kurasi dan kualitas materi pelatihan juga disinggung KPK. KPK dengan tegas menyatakan bahwa program pelatihan yang ada secara gratis di internet, tidak boleh dilaksanakan dan perlu dievaluasi. Ini memang menjadi sorotan netizen, mengapa program pelatihan yang mudah dan tersedia secara gratis juga harus dibiayai pemerintah.
Apalagi jika bicara tentang kualitas pelatihan. Perkiraan waktu berlatih bagi peserta pelatihan berdasarkan unit kompetensi yang dipelajari, tidak diperhitungkan selama ini.Â
Padahal jika tidak fokus untuk menyiapkan ini dengan baik, maka akan menjadi awal potensi dari pelatihan abal-abal atau fiktif, yang hanya mengejar sertifikat demi cairnya dana, bagi peserta dan penyedia jasa pelatihan.
Kata pelatihan fiktif dan lain sebagainya sudah disinggung oleh KPK, tentu ruh program ini tidak begini, dan memang harus segera dievaluasi dan diperbaiki. Kita tinggal menunggu, bagaimana perubahan dilakukan oleh pemerintah berdasarkan hasil rekomendasi KPK ini. Semoga saja pelaksanaan Program Kartu Prakerja akan lebih baik.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H