*****
Pro kontra terhadap sosok dan peran Sultan Hamid II telah berlangsung lama, apalagi berkaitan dengan rencana dirinya sebagai pahlawan nasional.
Pihak yang pro--mayoritas digerakan oleh Yayasan Sultan Hamid II,  sempat  percaya diri karena katanya sudah mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah Kalimantan Barat, dan juga sudah menghadap Menteri Sosial RI pada 2016 lalu.
Sayangnya, bagi keluarga Sultan Hamid II penantian ini harus menghadapi batu terjal setelah proses yang terus berlanjut, telah terbit surat dari pemerintah (Kementrian Sosial) tertanggal 22 Januari 2019 yang menyatakan bahwa Sultan Hamid II tidak memenuhi syarat untuk mendapat gelar tersebut.
Ada 3 hal yang menjadi alasan dan disampaikan di dalam surat tersebut. Pertama, Sultan Hamid II dianggap telah berkonspirasi bersama Westerling, dan membuat pemberontakan dengan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) yang menyebabkan gugurnya Kol.Lembong.
Kedua, Sultan Hamid II diakui merupakan orang yang turut serta mendesain lambang negara (tidak seorang diri) Â bersama timnya dan ada dua orang yang memenangkan sayembara itu yakni Sultan Hamid dan M Yamin.
Ketiga, Sultan Hamid II dianggap telah berkonspirasi dengan Westerling dalam menjatuhkan Sultan Hamengkubuwono IX sehingga dijatuhi hukuman selama 10 tahun, dan hukuman itu katanya itu masih berlaku dan bersifat inkracht.
Artinya, jika ingin menjadi pahlawan, pihak keluarga harus memberikan pernyataan kontra terhadap poin-poin yang disampaikan oleh pemerintah mengenai  ketidaklayakan Sultan Hamid II.
Untuk ini, rasanya pihak keluarga perlu melibatkan ahli sejarah untuk melihat kembali dan menyiapkan bukti yang kuat yang menyatakan bahwa Sultan Hamid II pantas menjadi seorang pahlawan.
Sebuah usulan yang nampaknya tidak mudah untuk dilakukan, meski mudah untuk diucapkan. Kita tunggu saja bagaimana kelanjutan cerita soal Sultan Hamid II ini.
Salam