Istana marah besar. Kabarnya Staf Khusus Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra telah diberi teguran keras lantaran mengirim surat ke para camat.
Hal itu disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Donny Gahral Adian. "Yang bersangkutan sudah ditegur keras dan sudah meminta maaf secara terbuka juga melalui surat yang sudah diviralkan yang kita tahu belakangan ini," ujar Donny, Selasa (14/4/2020).
Ya, memang Andi sudah meminta maaf, tetapi desakannya untuk mundur terus terdengar kencang. Memang tidak main-main isu tentang surat ini memang menuai badai polemik karena sangat  berpotensi untuk ada konflik kepentingan di dalamnya.
Bagaimana bisa, Andi Taufan meminta para camat untuk mendukung relawan PT Amartha Mikro Fintek dalam menangani virus corona (Covid-19) padahal perusahaan itu diketahui milik Andi sendiri.
Niat yang baik belum tentu akan diterima dengan cara yang salah.Â
Ombudsman sendiri melalui anggotanya Alvin Lie, menilai bahwa surat berkop Sekretariat Negara tersebut sebagai sebuah tindakan maladministrasi .
"Saya menilai ini merupakan tindakan yang terindikasi malaadministrasi," ujar Alvin, Selasa (14/4).
Apalagi meski berstatus sebagai seorang staf khusus Jokowi, Andi tetap dianggap tak berwenang membuat surat keluar atau surat edaran seperti surat bagi para camat tersebut karena tugas utamanya adalah mencari informasi untuk disampaikan kepada presiden.
Secara tahapan birokrasi saja sudah dipahami, masih ada Kemendes PDTT dan Kemendagri, lalu pemerintah daerah yang perlu dilalui lebih dahulu, tidak main asal lompat seperti ini, wajar jika akhirnya tudingan conflict of interest tetap mengemuka meski sudah ada permintaan maaf dari Andi.
Kembali ke kemungkinan untuk mengundurkan diri, dijelaskan lebih lanjut oleh Donny Gahral Adian. Donny mengatakan bahwa ada dua opsi yang dapat diambil. Pertama, Andi mengundurkan diri sendiri dan kedua, diberhentikan oleh presiden karena merupakan hak prerogatif.
"Jadi kalau permintaan dia mundur kan meminta kesukarelaan yang bersangkutan untuk mundur .Tapi kalau meminta pemberhentian ini tergantung pada Pak Presiden selaku pemegang hak prerogatif untuk mencopot stafsusnya," jelas Donny.