Satu hal yang nampak jelas adalah memastikan bahwa pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 harus berjalan seiring kebutuhan untuk memenuhi keperluan masyarakat.
Artinya ada dua sasaran, kebutuhan transportasi yang berarti roda penghasilan Ojol tetap berjalan dan juga keperluan masyarakat tetap berjalan.
Lalu bagaimana dengan standar kesehatannya? Menurut Permenhub itu, selama melakukan prosedur kesehatan seperti mengatur jarak dan menyemprotkan desifenktan dan sebagainya maka dapat dianggap beres.
Lalu bagaimana penyelesaian selanjutnya? Ada dua kemungkinan, Pertama, Permenhub akan berlaku secara nasional, namun mungkin perkecualian bagi DKI Jakarta dengan Pergubnya sendiri dengan status PSBBnya. Kedua, harus ada peraturan yang akan disesuaikan. Entah itu Pergub, Permenkes atau mungkin saja Permenhub, kita lihat saja.
Hanya yang pasti, peraturan ini jangan sampai membuat fokus untuk mencegah penyebaran corona menjadi tidak efektif, jika kedua kemungkinan ini harus dilakukan, maka harus dilakukan secepat mungkin sehingga tidak menimbulkan mispersepsi dalam implementasinya.
Terakhir, analogi sliding tackle ini mungkin terlihat tidak tepat jikalau menganggap Anies Baswedan dan Terawan sebagai kawan sepermainan Luhut, akan tetapi bisa saja itu terjadi.
Hanya untuk situasi mendesak dimana bola sudah bergulir ke arah berbeda, membahayakan dan harus diarahkan kembali. Selebihnya, jikalau ini adalah kesebelasan Real Madrid, maka yang mampu dan merasa berhak melakukan itu hanyalah seorang Sergio Ramos. Marcelo, Luca Modric dan lainnya harus mafhum, meski akan terkejut pada awalnya.
Salam
Baca Juga : Hook Tackle Cantik Mahfud MD
Baca Juga : Gawat, Sahabat Jokowi, Raja Salman Menyelamatkan Diri dari Covid-19