Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Â akhirnya diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Permenkes ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Adapun PP PSBB adalah turunan dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah
Setelah diminta oleh Presiden Joko Widodo untuk dikebut dalam waktu dua hari, akhirnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) ini diteken oleh Menkes Terawan Agus Putranto pada 3 April 2020 yang berisi 19 pasal..
Dalam Permenkes ini disebutkan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9).
Jika diperhatikan, maka paling tidak ada dua hal besar yang terlihat krusial dalam isi Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 ini, yakni bagaimana teknis pelaksanaan di lapangan dalam hubungan aktivitas masyarakat selama status PSBB dan kedua, adalah bagaimana Pemerintah Daerah dapat menerapkan status PSBB ini.
Dalam pengamatan penulis, terutama dari penekanan pemerintah pusat, hal kedua, adalah sasaran utama dari lahirnya Permenkes ini, tanpa meniadakan vitalnya hal pertama. Â Hal ini juga didukung oleh pernyataan Jokowi saat menelurkan PP tentang PSBB.
"Dengan terbitnya PP ini, para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai peraturan dan berada dalam koridor dalam PP dan keppres tersebut,"kata Jokowi.
Penulis menilai sisi ini setelah melihat bagaimana respons Kepala daerah atas terbitnya  Permenkes PSBB ini.
Misalnya, Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang merasa segera perlu menimbang  perlu tidaknya PSBB dan  akan berkoordinasi dengan daerah lain (Kota, Kabupaten) untuk memikirkan tentang penetapan PSBB ini.
"Sekarang PSBB ini harus diusulkan oleh kabupaten, kota dan provinsi ke Menkes. Ini terus melakukan komunikasi. Jadi kalau misal daerah A, B, atau C merasa perlu PSBB kita akan koordinasikan baru kita usulkan. Bukan kemudian Pemprov yang langsung," kata Khofifah di rumah dinasnya di Surabaya, Sabtu (4/4).
Mari kita simak, beberapa  pasal tentang ini, yaitu pasal 2 dan 3,