***
 Jika melihat amunisi yang hampir lengkap yang telah disediakan oleh pemerintah, yaitu; selain Peraturan Pemerintah tentang PSBB dan dipayungi oleh Kepres Kedaruratan Masyarakat, Jokowi juga sudah meneken atau menerbitkan Perpu tentang Stabilitas Ekonomi saat pandemi covid-19 dengan tambahan anggara 405, 1 triliun rupiah. Anggaran yang sangatlah besar.
 Dari anggaran sebesar ini, Jokowi mengatakan bahwa  sebesar Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk Social Safety Nevt, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR. Serta Rp 150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional. "Ini termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi," tambah Jokowi.
 Langkah selanjutnya, peraturan-peraturan ini akan segera diteruskan ke ketua gugus tugas penanganan covid-19, yang dalam hal ini adalah kepala daerah sebagai sebuah panduan dan juga dapat menjadi media untuk terus bersinergi dalam melaksanakan apa yang telah digariskan ini.
Ini tentu sangat baik, agar daerah dan pusat dapat in line atau searah dalam memutuskan sebuah kebijakan dalam penanganan covid-19 dan juga cepat tanggap ketika situasi membutuhkan keputusan secara cepat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H