Mohon tunggu...
Arnold Adoe
Arnold Adoe Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Kayu Setengah Hati

Menikmati Bola, Politik dan Sesekali Wisata

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Apakah Permintaan Maaf Sitti Hikmawahatty Sudah Cukup?

24 Februari 2020   23:16 Diperbarui: 24 Februari 2020   23:18 420
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty menjadi amat populer. Sayangnya bukan karena sepak terjang KPAI bersama Sitti yang positif di mata masyarakat, namun karena kontroversi, yang terjadi karena  Sitti mengatakan bahwa  'wanita berenang bersama pria bisa hamil'.

Sudah cukuplah membahas 'wanita berenang bersama pria bisa hamil' karena publik hanya bisa mendapati bahwa kecacatan logika terjadi dimana-mana.

Kabar baiknya adalah setelah pernyataannya menjadi kontroversi  dikritik sana sini, Sitti akhirnya meminta maaf.  

Paling tidak ada tiga hal yang terangkum dalam  permintaan maaf Sitti; Pertama, meminta maaf karena memberikan statemen yang tidak tepat. Kedua, menyatakan bahwa statemen tersebut adalah statemen pribadi saya dan bukan dari KPAI dan dirinya  mencabut statemen tersebut. Ketiga,  memohon kepada semua pihak untuk tidak menyebarluaskan lebih jauh atau malah memviralkannya.

Permohonan maaf Sitti adalah jalan terbaik yang diambil olehnya. Gelombang kritik terus berdatangan, bahkan seperti hendak mengatakan bahwa permintaan Sitti tidaklah cukup, bahkan sebagian publik berpandangan bahwa Sitti sebaiknya dipecat.

Alasannya beragam. Sebagai tokoh publik, Sitti seperti menyebarkan hoaks dan menunjukan wawasan yang sempit atau kurangnya pengetahuan.

Padahal pengetahuan tentang reproduksi yang berkaitan dengan kehamilan dan tumbuh kembang anak adalah hal sangat mendasar, yang harus dikuasai seseorang yang menjabat sebagai komisioner KPAI.

Bagaimana mungkin seorang yang dipercaya untuk memberi masukan atau menjadi ruh dari sebuah gerakan ternyata memiliki pengetahuan yang amat terbatas dan menyedihkannya menyampaikan pengetahuan yang berasal dari sumber pengetahuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya, pernyataan kontroversial Sitti mengakibatkan kekuatiran, meski kebanyakan berakhir dengan meme yang kocak.

Kuatir mandi di kolam renang yang bercampur pria dan wanita. Kuatir hamil tanpa tahu siapa yang menghamili karena keramaian di kolam renang. Lalu ada yang menyindir dengan mengatakan bahwa salah satu alasan olahraga renang dipisah pria dan wanita karena takut kehamilan terjadi. Gila kan?

Salah ucap biasa, namun cara berpikir yang menghasilkan teori yang terlalu gampang diungkapkan ke masyarakat tanpa cross dan ricek mestinya diberikan hukuman, sebagai sebuah efek jera.

Persoalannya bukanlah hal yang mudah untuk memberhentikan Sitti. Keanggotaan KPAI menurut Peraturan Presiden (PP) No 61 Tahun 2016 tentang KPAI disebutkan bahwa anggota KPAI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, sedangkan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KPAI bisa diberhentikan atas usul KPAI melalui menteri.

Selain itu, dikatakan bahwa Ketua, Wakil Ketua, Anggota KPAI diberhentikan tidak dengan hormat karena: dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau melanggar kode etik KPAI.

Artinya pemecatan masih mungkin dilakukan, jika KPAI memberikan usulan kepada Menteri dan diteruskan sebagai rekomendasi ke Presiden. Alasannya tentu bukan karena pidana namun karena kode etik. Kabarnya kode etik belum diatur secara jelas. Nah ini seharusnya peluang, agar anggota KPAI yang mengeluarkan pernyataan tanpa mendasar dapat diberhentikan.

Kontroversi Sitti membuat sepak terjang KPAI terus dipertanyakan.

Lembaga ini kerap terlibat dalam hal-hal kontrovesial tanpa apresiasi positif yang cukup dari publik.

Ini berarti KPAI harus segera berbenah, begitupun dengan pemerintah yang mesti mengevaluasi diri untuk lebih jeli memilih anggota KPAI agar pernyataan kontroversial tidak sering keluar dari tokoh publik yang dipilih karena dianggap sudah melewati tes yang cukup.

Jika pada akhirnya tidak dipecat, anggap saja bahwa Sitti sudah mengalami "hukuman" dari publik.  Ini mungkin bukan berupa kartu merah, tetapi kartu kuning. Jika terjadi lagi, pemecatan mestinya adalah hal yang lumrah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun