Perlahan-lahan pihak kepolisian mulai mengungkap siapa-siapa yang bertanggungjawab atas peristiwa aksi rasialis di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) yang berdampak terjadinya kerusuhan di beberapa titik di Papua maupun Papua Barat.
Minggu yang lalu, pihak Polda Jatim menetapkan politisi Gerindra, Tri Susanti sebagai tersangka. Wanita yang kerap dipanggil Susi ini diduga menyebar secara aktif informasi berisi ujaran kebencian yang memicu aksi kekerasan di asrama Papua.
"Yang bersangkutan menjadi tersangka karena diduga melakukan ujaran kebencian bermuatan Sara dan penghasutan dan atau hoaks," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dihubungi, Rabu, 28 Agustus 2019.
Susi memang harus bertanggung jawab karena perannya sebagai Kordinator Lapangan (Korlap) memang signifikan dalam aksi yang berujung  insiden pengepungan asrama mahasiswa Papua tersebut .
Susi pun terancam dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis & Etnis dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 dan atau Pasal 15 tentang peraturan hukum pidana.
Setelah Susi, hari ini, polisi menetapkan seorang wanita lagi bernama Veronica Koman sebagai  tersangka kasus provokasi asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.
"Setelah pendalaman dari media, hasil dari HP dan pengaduan dari masyarakat, VK ini salah satu yang sangat aktif membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri untuk menyebarkan hoax dan juga provokasi," ujar Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan dalam jumpa pers, Rabu (4/9/2019).
Menurut pihak Kepolisian,  Veronica memang sangat aktif menggunakan  twitter sangat aktif dari tanggal 17 Agustus memberitakan, mengajak provokasi hingga menyerukan  mobilisasi aksi ke jalan baik secara lokal maupun melalui media daring internasional.
Karena berada di luar negeri, pihak kepolisian akan bekerjasama dengan Interpol untuk mengejar Veronica.
Salah satu hal yang belum dijelaskan oleh pihak kepolisian adalah apakah Tri Susanti mempunyai hubungan dengan Veronica Koman dalam insiden di Asrama Mahasiswa Papua?
Sebenarnya pihak kepolisian sudah berusaha mempertemukan Susi dengan Veronica, dengan menjadikan Veronica sebagai saksi untuk mendapatkan informasi yang lebih banyak. Sayangnya, ketika pihak kepolisian memanggil Veronica, wanita yang lahir di Medan ini ternyata urung hadir, hingga ditetapkan sebagai tersangka.