Mohon tunggu...
Arnold Adoe
Arnold Adoe Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Kayu Setengah Hati

Menikmati Bola, Politik dan Sesekali Wisata

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengenal Sosok Veronica Koman, 'Tersangka' Baru Provokasi Papua

4 September 2019   14:51 Diperbarui: 4 September 2019   15:25 3951
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Momen peristiwa Kalasan tentu saja  direspon aktif oleh Koman. Koman berulangkali mencuit tentang peristiwa tersebut dan tentu berasala dari sudut pandangnya sendiri.

Dalam menetapkan Koman sebagai tersangka, Polisi melihat paling tidak ada lima postingan Koman yang membuat aksi rasialis itu akhirnya merembet kemana-mana hingga ke Papua.

"Pada saat kejadian kemarin yang bersangkutan tidak ada di tempat namun di twitter sangat aktif dari tanggal 17 Agustus memberitakan, mengajak provokasi di mana dia ada mengatakan ada seruan mobilisasi aksi ke jalan untuk besok di Jayapura ini tanggal 18 agustus, ini ada media juga dan ini pakai bahasa Inggris juga nanti akan ditayangkan," ujar Luki.

"Ada lagi tulisan momen polisi mulai tembak ke dalam, ke asrama Papua, total 23 tembakan, termasuk gas air mata. Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung, disuruh keluar ke lautan massa. Kemudian ada lagi 43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas. Lalu 5 mahasiswa terluka, 1 kena tembakan gas air mata, dan semua kalimat selalu ditulis dengan bahasa Inggris," tambah Luki.

Ada lagi cuitan twitter dari Koman yang berani memframing seolah-olah 2000 personel Banser NU sudah diturunkan di Papua Barat untuk menyisir kelompok anti NKRI, twit ini untungnya segera dihapusnya.

Twitter Koman yang  berisi hal-hal provokasi dan mengarah ke hoaks ini yang membuat Polisi menetapkan dirinya sebagai tersangkan dengan ancaman pasal berlapis, yaitu UU ITE, UU KUHP 160, UU 1 tahun 46,dan UU 40 tahun 2008.

Saat ini, Koman sedang berada di luar negeri sehingga polisi akan bekerjasama dengan Interpol untuk menangkap Koman.

Lalu bagaimana publik meresponnya? Mungkin saja penetapan Koman sebagai tersangka akan menimbulkan pro dan kontra, akan tetapi tentu ini dapat dianggap sebagai langkah maju minimal untuk membuka kepada publik bagaimana akar kerusuhan terjadi.

Sampai sekarang yang nampak adalah adanya tindakan rasialis, dan juga ada desain provokasi untuk kepentingan tertentu.

Kita berharap kasus ini dibuka terang benderang sehingga dapat diketahui aktor-aktor mana yang berperan sekaligus dapat meredakan situasi dan membuat Indonesia dapat menjadi damai kembali.

 Sumber : 1 - 2 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun