Mohon tunggu...
Arnold Adoe
Arnold Adoe Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Kayu Setengah Hati

Menikmati Bola, Politik dan Sesekali Wisata

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Johanis Tanak, Capim KPK yang Membuat Nasdem Geram

2 September 2019   20:02 Diperbarui: 2 September 2019   20:00 1070
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak semakin terkenal karena terkesan blak-blakan ketika menjawab pertanyaan berasal dari Panitia Seleksi (Pansel) Hendardi saat seleksi wawancara.

Hendardi melontarkan pertanyaan yang cukup tajam terhadap  Johanis yang adalah seorang Jaksa dan sekarang menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.

"Ceritakan situasi paling sulit ketika menangani suatu perkara! Anda berada dalam situasi dilema. Apa yang Anda putuskan?" tanya Hendardi.

Tanpa tedeng aling-aling, Johanis lalu menceritakan tentang perkara yang ditanganinya saat dirinya menetapkan mantan Gubernur Sulawesi Tengah Mayjeni TNI (Purn) HB Paliudju sebagai  tersangka. Saat itu  HB Paliudju  disangkakan melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2014.

Posisi Johanis saat itu memang genting karena dirinya waktu itu  menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Agung Sulawesi Tengah.

"Selama saya bertugas jadi jaksa, dilema yang saya hadapi terberat adalah ketika saya menangani perkara HB Paliudju, mantan Gubernur Sulawesi Tengah dari Partai Nasdem," kata Tanak, seperti dilansir dari Kompas.com.

Menyebut Partai Nasdem, Tanak terihat serius karena akibat penetapan tersangka tersebut membuat Johnais dipanggil oleh Jaksa Agung yang dijabat M. Prasetyo yang nota bene merupakan kader dari Partai Nasdem.

"Saya dipanggil Jaksa Agung, ditanya siapa yang saya tangani. Saya katakan, beliau korupsi dan menurut hasil pemeriksaan kami, unsur-unsur, bukti-bukti pengangkatan perkara sudah cukup," kata Johanis.

Johanis lantas menceritakan hasil diskusinya dengan M. Prasetyo, menariknya Tanak mengatakan bahwa dirinya juga memberikan "pencerahan" kepada M. Prasetyo dengan mengatakan bahwa publik akan menilai keutusan Jaksa Agung mengenai kasus ini.

"Saya katakan, saya mohon izin Pak Jaksa, publik dan media membicarakan bahwa Bapak tidak layak menjadi Jaksa Agung karena berasal dari partai politik. Ini momen tepat, meski dari partai Bapak, tapi Bapak tetap angkat perkara ini untuk buktikan tudingan itu tidak benar," ujar Johanis. Singkat cerita, akhirnya Prasetyo setuju dengan Johanis untuk memproses terhadap HB Paliudju.

Cerita ini lantas membuat NasDem geram, bahkan Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Johnny G Plate Sdugaan mengatakan cerita intervensi yang dilakukan Jaksa Agung HM Prasetyo oleh Johanis dianggap bukan cerita yang akurat.  "Pernyataannya tidak lengkap, tidak akurat, dan cenderung mengandung fitnah," ujar Plate,  Kamis, 29 Agustus 2019.

Plate lantas menjelaskan bahwa  dalam kasus itu DPW Partai NasDem Sulteng  telah memberhentikan sementara Bandjela Paliudju dari Jabatan Ketua Dewan Pembina Partai NasDem serta mencabut sementara status keanggotaannya.

Plate juga menegaskan tentang sikap NasDem yang akan konsisten terhadap pemberantasan korupsi.  "Partai NasDem memiliki pandangan dan sikap antikorupsi. Partai NasDem mengusung antimahar dan antikorupsi sebagai sikap Partai," tegas Plate.

Profil Singkat Johanis Tanak

Tidak banyak catatan tentang Johanis Tanak, hanya berdasarkan cerita yang seperti ingin membuka aib Jakasa Agung tersebut, Johanis dapat dianggap sebagai sosok yang berintegritas dan berani.

Secara kompetensi, Johanis baru saja meraih gelar Doktor dengan predikat sangat memuaskan dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya pada Juni lalu dengan Disertasinya yang berjudul Kontrak Kerjasama Operasi (KSO) dalam Pekerjaan Jasa Konstruksi Milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pria yang sekarang menjadi  Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI ini, dalam catatannya sebagai seorang Jaksa Utama Madya (IV/d),  pernah menangani beberapa kasus korupsiseperti  restitusi pajak, kasus korupsi yang melibatkan mantan Presiden Soeharto, kasus korupsi yang melibatkan Akbar Tanjung yang dikenal dengan sebutan Bulog Gate 1.

Selain itu, Johanis juga aktif menjadi Pengacara Negara untuk mewakili Instansi/Lembaga Pemerintah, termasuk mewakili Presiden dalam Perkara Perdata, Perkara Tata Usaha Negara, serta menangani perkara Judicial review di Mahkamah Konstitusi maupun di Mahkamah Agung.

Jebolan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar ini juga sekarang mencoba membagikan ilmunya dengan aktif menjadi pengajar pada Badan Diklat Kejaksaan RI dan sering menjadi narasumber terkait masalah Korupsi, masalah Hukum Administrasi Negara serta Masalah Hukum Perdataan.

Dalam wawancara dengan Pansel, Johanis juga beberapa kali menyebutkan bahwa Integritas menjadi hal yang penting untuk ditanamkan dalam diri seorang penegak hukum. "Kalau punya integritas yang baik, pasti tidak akan melakukan," ujar Johanis.

Kabarnya memang di lingkungan korps Kejaksaan, Johanis dikenal sebagai seorang penegak hukum yang religius, bersih, berintegritas, berkomitmen dan konsisten.

Apakah profil Johanis Tanak  akan cocok menjadi pimpinan KPK?

Tentu saja masih ada variabel-variabel lain yang perlu diperhitungkan, akan tetapi dari catatan ini, rasanya Johanis akan menjadi calon kuat pimpinan KPK mendatang.

Johanis Tanak bergabung dengan  sembilan nama lain yang sudah lolos seleksi final Pansel yang dipimpin Yenti Garnasih. Sembilan nama tersebut adalah Alexander Marwata (Komisioner KPK), Firli Bahuri (Anggota Polri),  I Nyoman Wara (Auditor BPK), Lili Pintauli Siregar (Advokat), Luthfi Jayadi Kurniawan ( Dosen), Nawawi Pomolango (Hakim), Nurul Ghufron (Dosen), Roby Arya B (PNS Sekretariat Kabinet) dan Sigit Danang Joyo, PNS Kementerian Keuangan.

Dala prosesnya, Selanjutnya, Presiden Jokowi akan menyerahkan 10 nama yang lolos seleksi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan dan pada akhirnya Komisi III DPR akan memilih 5 nama pimpinan KPK 2019-2023.

Akankah Johanis Tanak terpilih, kita tunggu saja.

Sumber : 1 - 2.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun