Mohon tunggu...
Arnold Adoe
Arnold Adoe Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Kayu Setengah Hati

Menikmati Bola, Politik dan Sesekali Wisata

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Ini Aturan Sederhana Mengganti SIM Biasa Menjadi Smart SIM

28 Agustus 2019   09:26 Diperbarui: 28 Agustus 2019   15:32 7691
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tampilan SIM baru yang digadang-gadang dapat berfungsi sebagai alat pembayaran e-money beredar di aplikasi pesan WhatsApp pada Rabu (21/8/2019)(WhatsApp) I Kompas.com

Rencananya Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan meluncurkan Smart SIM tepat pada 22 September 2019 tepat pada peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara.

Oleh karena itu, mungkin ada masyarakat yang ingin segera atau buru-buru ingin mengganti Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka menjadi Smart SIM, SIM dalam bentuk baru dengan fungsi yang lebih banyak.

Dilansir dari Kompas.com, aturannya amat sederhana sehingga konsumen tidak perlu buru-buru untuk mengganti SIM ini.

Bagaimana aturan penggantiannya? Jadi, jika sekarang masa berlaku SIM kita belum habis atau masih berlaku, maka tidak usah buru-buru mengganti SIM tersebut.

Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri, pemilik SIM lama yang masih berlaku baru dapat mengganti menjadi SIM baru atau Smart SIM sesudah masa berlakunya selesai, atau saat perpanjangan SIM nanti.

"Pemilik SIM lama dapat mengganti SIM baru ketika SIM-nya habis masa berlaku (perpanjang), jadi tidak juga masyarakat yang punya SIM sekarang dengan model lama buru-buru mengganti SIM," ucap Kakorlantas dilansir dari akun resmi NTMC Polri, Rabu (28/8/2019).

Bagaimana bagi yang baru pertama kali ingin membuat SIM atau Smart SIM? Nah, mekanismenya ternyata tidak terlalu berbeda sama atau cenderung sama dengan pembuatan SIM sebelumnya.

Pengguna baru dapat membuat SIM baru di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Pengguna mengikuti proses pembuatan dari permohonan, penyiapan syarat-syarat dan uji praktek dan teori.

Bagaimana soal biaya pembuatan, apakah sebagai SIM pintar, karena bisa berfungsi sebagai uang elektronik seperti e-money, biaya pembuatannya menjadi lebih mahal?

Soal ini, Refdi mengatakan bahwa pengguna tidak perlu kuatir, karena biayanya akan sama dengan pembuatan SIM sebelumnya. "Ada anggapan bahwa tarifnya naik, dan menyusahkan masyarakat. Jelas itu salah, karena tidak ada kenaikan atau sama saja seperti tarif membuat dan memperpanjang masa berlaku yang model lama," ujar Refdi.

SIM yang akan ditanamkan chip di dalamnya yang berfungsi untuk menyimpan seluruh data pemilik, seperti alamat rumah, data pribadi, dan lain sebagainya ini memiliki tarif pembuatan diatur dalam ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016, sebagai berikut:

  • Penerbitan SIM A Rp 120.000
  • Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000
  • Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
  • Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000
  • Penerbitan SIM B2 Rp 120.000
  • Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000
  • Penerbitan SIM C Rp 100.000

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun