Dari sisi demokrasi tidak ada yang salah dari unjuk rasa sebagai bagian dari demokrasi, akan tetapi berkaca pada pengalaman kerusuhan 21-22 Mei lalu, aksi massa dapat ditunggangi kepentingan perusuh.
Kemarin, Polri sudah menghimbau agar tidak ada mobilisasi massa, akan tetapi tidak sepenuhnya melarang, jika ada unjuk rasa akan diarahkan ke tempat yang lebih netral dan steril.
Publik yang setuju bahwa sidang putusan mestinya tanpa direcoki unjuk rasa atau mobilisasi massa, mungkin berharap sidang putusan dapat lebih cepat lagi.
Akan tetapi aturan mengatur bahwa sidang putusan mesti diberitahu tiga hari sebelumnya, sehingga jika diberitahu pada Senin, maka sidang putusan baru dapat dilakukan pada hari Kamis. Artinya, mobilisasi massa mungkin akan terjadi, tetapi bukan di Jumat tetapi berpindah di hari Kamis.
Publik berharap agar apapun hasil sidang putusan nantinya, semua pihak dapat menerima. Persatuan dan kesatuan bangsa harus diutamakan daripada kepentingan golongan dan pribadi. Selain itu, agenda untuk membangun bangsa sudah menunggu, jangan terlalu lama larut dalam konflik kepentingan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H