Mohon tunggu...
Arnold Adoe
Arnold Adoe Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Kayu Setengah Hati

Menikmati Bola, Politik dan Sesekali Wisata

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Mengenal Prof. Eddy Hiariej, Saksi Ahli "Wow" dari Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf

22 Juni 2019   06:19 Diperbarui: 22 Juni 2019   09:36 18840
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Jangankan kejahatan yang canggih, kejahatan yang sederhana saja jika tidak bisa dibuktikan secara layak saja, ya tidak bisa" Prof. Edward Omar Syarief Hiariej dalam sidang MK. 

Dalam sidang gugatan hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi yang berlangsung kemarin, Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin menghadirkan empat orang saksi yang terdiri dari dua saksi fakta dan dua saksi ahli pada sidang gugatan.

Dua saksi fakta tersebut bernama Candra Irawan dan Anas Nashikin. Candra adalah anggota dari saksi yang disiapkan tim kampanye nasional pasangan petahana saat proses rekapitulasi suara tingkat nasional di Kantor KPU. Sedangkan, Anas merupakan Panitia Pelaksana training of trainer bagi seluruh saksi Jokowi-Ma'ruf.

Untuk kebutuhan untuk saksi ahli, pihak Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin menghadirkan Prof. Edward Omar Syarief Hiariej yang kerap dipanggil "Eddy" dan Dr. Heru Widodo. Keduanya dikenal juga sebagai akademisi. Prof Eddy adalah ahli hukum Universitas Gajah Mada (UGM) sedangkan doktor Heru Widodo adalah ahli hukum dari Universitas Padjadjaran (Unpad).

Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap saksi yang lain, saya pikir panggung MK kemarin menjadi milik dari Prof. Eddy. Jika harus meminjam istilah dari tim hukum Prabowo-Sandi, maka Prof. Eddy dapat dikatakan adalah saksi "Wow" yang dimiliki oleh tim hukum Jokowi-Ma'ruf.

Prof. Eddy mampu menyajikan makalah yang komprehensif, lalu memberikan argumen hukum yang kuat terhadap pertanyaan tim hukum Prabowo-Ma'ruf yang diwakili oleh Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana,.

Bahkan ketika salah satu anggota tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah, memilih tidak melemparkan pertanyaan dan menganggap pria yang akrab dipanggil Eddy itu merupakan "kuasa hukum tim terselubung" dari tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Kalau ada perbedaan pendapat cukup sampai di kerongkongan, jangan sampai ke hati" ujar Prof. Eddy mengutip perkataan Gus Dur untuk menanggapi perkataan Teuku Nasrullah. Telak.

Mendapat Gelar Guru Besar di Usia 37 Tahun
Nama Eddy Hiariej, sebenarnya sudah cukup dikenal dalam kalangan peradilan hukum. Bukan saja karena kompetensinya, tetapi jejak akademisnya memang istimewa.

Eddy mendapatkan gelar profesornya dan menjadi Guru Besar Hukum Pidana di usia yang masih sangat muda, yakni 37 tahun dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dalam sebuah wawancara, Eddy lantas menjelaskan bahwa gelar profesor dapat ia raih di usia muda karena kemampuannya menyelesaikan kuliah program doktoral yang ditempuhnya dalam waktu yang lebih singkat dibandingkan kebanyakan mahasiswa lain.

Eddy yang menyiapkan riset jauh sebelum menempuh pendidikan doktoralnya, dapat menyelesaikan program doktoralnya hanya dalam waktu 2 tahun 20 hari (7 Februari 2007-27 Februari 2009), sebuah rekor yang dalam catatannya belum terpatahkan. Disertasi Eddy saat itu membahas soal penyimpangan asas legalitas dalam pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM).

Pria kelahiran Ambon, 10 April 1973 ini juga memiliki kisah menarik karena sempat rehat setahun. Di tahun 1992, begitu lulus SMA, Eddy tidak langsung lulus Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UMPTN). Hasratnya untuk menjadi seorang ahli hukum, tidak menghentikannya dan membuatnya terus berjuang dan akhirnya lolos di kesempatan berikutnya untuk kuliah di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

Setelah itu, Eddy menyelesaikan S1 hingga S3 di almamater yang sama, hingga akhirnya mengabdi menjadi dosen di UGM. Soal menjadi dosen, Eddy pernah mengatakan seperti ini.

 "Yang keempat, katanya sih tujuh golongan yang masuk surga itu salah satunya adalah golongan yang selalu memberikan ilmunya kepada orang lain" .Prof. Eddy Hiariej

Pernah Menjadi Saksi Ahli Denny Indrayana dan Ahok
Di dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli, Eddy OS Hiariej sudah hampir 10 tahun mondar-mandir di pengadilan untuk berbicara sebagai ahli.

Menariknya, Prof. Eddy juga pernah akan bersaksi untuk anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Denny Indarayana, dalam kasus pembayaran elektronik untuk pengurusan paspor di keimigrasian pada 2015. Denny pun berharap kehadiran Eddy dapat meringankan sangkaan penyidik Bareskrim Polri.

Penyidik pun sempat melayangkan surat panggilan terhadap Eddy untuk menjadi saksi di kasus Denny. Namun, Eddy berhalangan hadir.

Selain itu, Prof Eddy pernah menjadi saksi ahli mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok dalam persidangan dugaan kasus dugaan penodaan agama pada 2017.

Salah satu hal yang paling menarik dalam keterangan Eddy adalah keberaniannya untuk terus menggerus argumentasi demi argumentasi dari kuasa hukum pemohon, yang disebutnya sebagai kawan seperguruan.

Momen yang paling diingat adalah ketika Prof. Eddy menjelaskan tentang apakah jumlah saksi yang terbatas akan mengurangi keputusan hukum yang dibuat. Prof Eddy mengatakan bahwa bukan persoalan jumlah saksi, tetapi kualitas pembuktian itu yang paling penting.

"Bukti harus lebih terang dari cahaya" begitu kata Prof. Eddy, yang membuat Bambang Widjojanto Cs terlihat duduk terpaku terdiam mendengar setiap pemaparannya.

Referensi : 1 I 2

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun