Mohon tunggu...
Arnold Adoe
Arnold Adoe Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Kayu Setengah Hati

Menikmati Bola, Politik dan Sesekali Wisata

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Mengenal Prof. Eddy Hiariej, Saksi Ahli "Wow" dari Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf

22 Juni 2019   06:19 Diperbarui: 22 Juni 2019   09:36 18840
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prof. Eddy Hiariej I Gambar : Kompas.com

Eddy yang menyiapkan riset jauh sebelum menempuh pendidikan doktoralnya, dapat menyelesaikan program doktoralnya hanya dalam waktu 2 tahun 20 hari (7 Februari 2007-27 Februari 2009), sebuah rekor yang dalam catatannya belum terpatahkan. Disertasi Eddy saat itu membahas soal penyimpangan asas legalitas dalam pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM).

Pria kelahiran Ambon, 10 April 1973 ini juga memiliki kisah menarik karena sempat rehat setahun. Di tahun 1992, begitu lulus SMA, Eddy tidak langsung lulus Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UMPTN). Hasratnya untuk menjadi seorang ahli hukum, tidak menghentikannya dan membuatnya terus berjuang dan akhirnya lolos di kesempatan berikutnya untuk kuliah di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

Setelah itu, Eddy menyelesaikan S1 hingga S3 di almamater yang sama, hingga akhirnya mengabdi menjadi dosen di UGM. Soal menjadi dosen, Eddy pernah mengatakan seperti ini.

 "Yang keempat, katanya sih tujuh golongan yang masuk surga itu salah satunya adalah golongan yang selalu memberikan ilmunya kepada orang lain" .Prof. Eddy Hiariej

Pernah Menjadi Saksi Ahli Denny Indrayana dan Ahok
Di dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli, Eddy OS Hiariej sudah hampir 10 tahun mondar-mandir di pengadilan untuk berbicara sebagai ahli.

Menariknya, Prof. Eddy juga pernah akan bersaksi untuk anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Denny Indarayana, dalam kasus pembayaran elektronik untuk pengurusan paspor di keimigrasian pada 2015. Denny pun berharap kehadiran Eddy dapat meringankan sangkaan penyidik Bareskrim Polri.

Penyidik pun sempat melayangkan surat panggilan terhadap Eddy untuk menjadi saksi di kasus Denny. Namun, Eddy berhalangan hadir.

Selain itu, Prof Eddy pernah menjadi saksi ahli mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok dalam persidangan dugaan kasus dugaan penodaan agama pada 2017.

Salah satu hal yang paling menarik dalam keterangan Eddy adalah keberaniannya untuk terus menggerus argumentasi demi argumentasi dari kuasa hukum pemohon, yang disebutnya sebagai kawan seperguruan.

Momen yang paling diingat adalah ketika Prof. Eddy menjelaskan tentang apakah jumlah saksi yang terbatas akan mengurangi keputusan hukum yang dibuat. Prof Eddy mengatakan bahwa bukan persoalan jumlah saksi, tetapi kualitas pembuktian itu yang paling penting.

"Bukti harus lebih terang dari cahaya" begitu kata Prof. Eddy, yang membuat Bambang Widjojanto Cs terlihat duduk terpaku terdiam mendengar setiap pemaparannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun