Kemampuan bicaranya yang lancar dan jernih, dan dengan pikirannya runtut dan strategis, ditopang segudang referensi hukum membuat nama Luhut Pangaribuan cukup menonjol dalam sidang gugatan sengket Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bukan itu saja, Luhut juga terkadang tak segan untuk terlibat perdebatan panas dengan lawannya di dalam sidang, seperti yang terjadi di sidang MK kemarin.
Kemarin, saat ketua tim hukum BPN, Bambang Widjojanto (BW) mulai berbicara tentang saksi dengan mengatakan bahwa ada ancaman terhadap saksi BPN.
Luhut yang mendapat kesempatan bicara, lantas tak ragu bersahut-sahutan dengan Bambang.
"Jangan membuat drama," kata Luhut. Luhut tak ragu untuk mengatakan apa ang disampaikan oleh BW adalah sesuatu yang mengada-ada.
BW yang disentil, memotong pembicaraan Luhut. "Saya keberatan," kata BW.
Luhut membalas BW. "Anda tidak menghormati senior," kata Luhut dengan nada yang lebih tegas.
"Kalau betul ada (ancaman-red), tolong sampaikan di persidangan ini untuk membantu. Syukur-syukur kalau ini bukan drama. Kalau sungguh-sungguh, mari kita dengarkan, kewajiban kita, langsung atau tidak langsung, " kata Luhut lagi.
Mengajak BW untuk berdebat dengan menggunakan kata senior dan junior, sontak membuat publik bertanya-tanya, tentang siapa sosok Luhut Pangaribuan ini?
Di kalangan advokat, nama Luhut amat populer. Pria bernama lengkap DR. Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, S.H, L.L.M, kelahiran Balige, Sumatera Utara pada 24 Mei 1956 ini sudah 40 tahun terjun dalam dunia advokat.
Setelah lulus sarjana hukum dari Universitas Indonesia (UI) pada tahun 1981, Luhut lalu menemukan profesi yang dirasa tepat untuk dijalaninya yakni sebagai seorang advokat, meski pada awalnya sejak muda bercita-cita menjadi seorang hakim.
Bagi Luhut, menjadi seorang advokat adalah kesempatan bagi dirinya untuk mempertahankan integritas di dunia hukum. Luhut pun akhirnya bergabung dengan YLBHI dan LBH Jakarta dan menjadi salah satu pendiri dari Pusat Bantuan Hukum Indonesia bersama Hendardi dan Benny K Harman.
Lembaga hukum lain yang pernah dibentuk oleh Luhut adalah Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) bersama Amin Aryoso dan RO Tambunan. TPDI menjadi penasihat hukum Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ketika disidik oleh Polda Metro Jaya dan pengurus PDIP Aberson Sihalolo.
Dalam kiprahnya sebagai seorang advokat, Luhut memegang prinsip fiat justitia ne pereat mundus yagn berarti tegakkanlah keadilan agar dunia tidak runtuh. Prinsip ini yang membuat Luhut terjun dan membela segala kalangan dalam perjalanan sebagai advokat.
Luhut sering membela kaum papa dan lawless (buta hukum), sehingga dikenal juga sebagai ativis advokat dan pernah juga menjadi advokat dari orang nomor satu di Indonesia seperti Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur), ketika diperiksa Pansus Buloggate 1 dalam kasus dana nonbujeter Badan Urusan Logistik.
Saat itu, Luhut Pangaribuan semakin dikenal karena kerap muncul dalam wawancara di televisi dalam kapasitas sebagai penasihat hukum Presiden Abdurrahman Wahid.
Soal kedekatan dengan Gus Dur, Luhut dapat dikatakan sebagai "kesayangan" Gus Dur. Kolega Luhut di Peradi, Hermawi Taslim pernah mengatakan bahwa jika Gus Dur sedang berbicara mengenai penegakan hukum di Indonesia, maka Gusdur akan selalu menyebut nama Luhut MP Pangaribuan. Luhut dinilai sebagai advokat yang memiliki komitmen yang tinggi terhadap penegakan hukum tanpa neko neko.
Riwayat mentereng itulah yang membuat penyandang gelar Lex Legibus Magister (LL.M) dari University of Nottingham, Inggris, tahun 1991 ini dikenala sebagai advokat yang sanggup bertarung di pengadilan dengan mengedepankan kompetensi dan integritas tinggi.
Oleh karena itu pada tahun 1992 Luhut mendapatkan Human Rights Award dari American Bar Association (ABA) dan Lawyer Committee for Human Rights di New York, Amerika Serikat silam bersama mantan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Cyrus Vance dan sembilan advokat dari negara lain.
Senioritas dengan Bambang Widjojanto
Mengenai masalah senioritas dengan Bambag Widjojanto (BW) di YLBHI, Luhut memang lebih senior. Pada 1980-an, Luhut sudah menjadi sekretaris eksekutif Dewan Pengurus YLBHI. Saat itu pengurusnya adalah Adnan Buyung Nasution sang pendiri YLBHI, Ali Sadikin, dan Princen.
Bambang Widjojanto meskipun sudah aktif di LBH sejak 1980-an, baru bergabung dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) saat menjadi Dewan Pengurus pada periode 1995-2000.
Ketua Bidang Advokasi YLBHI M. Isnur, sendiri mengatakan bahwa YLBHI memang mengenal istilah persaudaraan yang didalamnya ada penghormatan terhadap senior. Dalam sidang di MK, para advokat yang terbagi dalam kedua kubu, pernah menjadi relawan bahkan pengurus YLBHI-LBH.
Dari kubu Prabowo-Sandi, tiga di antara delapan advokat pernah menjadi relawan sampai pengurus YLBHI-LBH. Ketiganya adalah Bambang Widjojanto, Teuku Nasrullah, dan Iskandar Sonhadji. Sedangkan dari kubu Jokowi-Ma'ruf, ada empat di antara 13 pengacara, yakni Trimedya Panjaitan, Arsul Sani, Teguh Samudera, dan Luhut Pangaribuan sendiri.
Akan tetapi ketika harus berhadapan dalam sebuah sidang, maka tetap harus professional . Alumni telah dibesarkan dengan kebebasan berpendapat, siapa pun bebas mengutarakan pendapatnya.
Terakhir, dalam berbagai referensi Luhut mengatakan bahwa jika bicara dalam supremasi hukum, advokat seperti dirinya memiliki peran sebagai the guardian of the constitution mungkin karena itulah Luhut bersedia untuk berjuang sekuat tenaga menjaga konstitusi sebagai salah satu kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf di sidang MK kali ini.
Konon, mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin ketika ditanya siapa advokat terhebat di dunia, Ali Sadikin lantas menjawab dengan menyebut nama Luhut Pangaribuan.
Referensi :
Detik.com (Selasa 18 Juni 2019), "Debat Panas Luhut-BW: Senioritas, Drama"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H