Mohon tunggu...
Arnold Adoe
Arnold Adoe Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Kayu Setengah Hati

Menikmati Bola, Politik dan Sesekali Wisata

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Dilema Jokowi Merespon Usulan Kabinet Zaken

10 Mei 2019   18:28 Diperbarui: 11 Mei 2019   14:09 937
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kabinet Jokowi 2014-2019 I Gambar : Tribun News

Sebuah ide soal komposisi kabinet dikeluarkan oleh Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui anggotanya Syafii Maarif. BPIP mengusulkan agar Jokowi mewujudkan "kabinet zaken" jika terpilih di periode 2019-2024.

"Kita juga meminta kalau nanti Pak Jokowi pasti jadi presiden lagi, supaya dibentuk suatu zaken kabinet," ujar Anggota Dewan Pengarah BPIP Ahmad Syafii Maarif di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).

Dilansir dari detik.com, Kabinet zaken sendiri merupakan lawan dari bentuk kabinet koalisi, kabinet zaken diisi oleh sejumlah menteri-menteri profesional. Bentuk kabinet zaken ini, pernah ada di Indonesia pada era kepemimpinan Presiden Soekarno.

Bersumber dari wiki, paling tidak ada tiga kabinet yang dapat disebut Zaken Kabinet, Pertama, Kabinet Natsir yang didirikan pada 6 September 1950 sampai dengan 21 Maret 1951. Kedua, Kabinet Wilopo yang didirikan pada 3 April 1952 sampai dengan 3 Juni 1953, dan terakhir, kabinet Djuanda yang memiliki masa jabatan dari 9 April 1957 sampai dengan 5 Juli 1959.

Pihak TKN Jokowi-Ma'rif, meresponnya dengan positif, ada kesepahaman dengan usulan BPIP, dan menyerahkan keputusannya sebagai hak pregoratif Presiden.

"Setuju 100 persen. Kami sejalan dengan pendapat Wanrah BPIP Kiai Syafii Maarif terbentuknya zaken kabinet dan memegang prinsip presidential prerogative rights," kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Johnny G Plate, kepada wartawan, Kamis (9/5/2019).

Sedangkan Johan Budi, Staf Kepresidenan berusaha lebih sedikit hati-hati menjawabnya.

"Pembentukan kabinet atau penunjukan menteri sepenuhnya menjadi kewenangan dan hak prerogatif presiden. Meski demikian, dalam menyusun kabinet, presiden tentu akan berdiskusi dengan banyak pihak, selain dengan wapres tentu juga dengan ketua umum partai pendukung," kata Staf Khusus Presiden, Johan Budi SP.

Istana memang perlu berhati-hati menjawabnya, jikalau Jokowi menang, mengatakan akan melaksanakan Kabinet Zaken, bisa berimplikasi pada banyak hal.

Kabinet Zaken amat ideal di mata rakyat, tetapi di mata koalisi bersama, kabinet zaken ditengarai tidak menguntungkan bagi kedua pihak, baik Jokowi dan partai pendukung dalam hal relasi dan pembagian kekuasaan.

Partai pendukung tentu akan meminta bagian kekuasaan jikalau menjadi pemenang Pilpres sebagai ganti jasa, sedangkan jika Jokowi memaksakan kabinet zanken, maka dipastikan pembagian kekuasaan akan sangat minim atau bahkan tidak ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun