Menonton ILC tadi malam, menyisakan sedikit cerita menggelitik, bagaimana tidak, ILC dengan tema “Roger, sebaiknya ditahan atau direhabilitasi?’, bukan saja memberikan cerita para mantan terpidana/ pecandu narkotika, seperti pelawak Gogon cs, tetapi lebih dari pada itu menyuguhkan perbedaan pendapat penanganan Roger Danuarta dari dua perwira tinggi polisi pimpinan dua instansi berbeda Komjen Anang Iskandar yang menjabat sebagai kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Brigjen Pol Arman Depari, Direktur Narkoba Barekskrim POLRI,
Acara ini sebenarnya masih datar – datar saja ketika Kapolsek Pulo Gadung, Kompol Zulham Effendi, memberikan pendapatnya tentang penahanan Roger dan pemilihan agar Roger lebih dipilih disidik dan disidang daripada di rehabilitasi, Kapolsek yang baru bertugas 7 bulan ini pun sempat kewalahan dan mengatakan bahwa memang UU pidana dan Narkotika memang ambivalen (mendua), ketika KarnyIlias sedikit agresif memberikan pilihan UU yang sebenarnya mendorong pelaku dapat direhab daripada dipidana.
[caption id="attachment_297438" align="aligncenter" width="364" caption="Bung karni dlm ILC td mlm (sbrgbr:fs) "][/caption]
Bertambah seru ketika kepala BNN Komjen Anang Iskandar, memberikan pendapat yang menurut saya memang berbeda 180 derajat, bagi pecandu dan korban penyalah guna narkotika wajib direhabilitiasi , bagian dari Dekriminalisasi, Rehabilitasi merupakan satu dari sekian langkah dekriminalisasi, yaitu penyalahguna tidak diproses dengandikenakan pasal tindak pidana, melainkan disembuhkan secara medis dan sosial, (sehingga pilihan utk dipidana bagi pecandu itu bisa saja salah).
Komjen Anang malah menambahkan beberapa konvensi yang juga menjamin itu dan beliau pun mengaku baru sadar ketika menjabat menjadi Kapolwil, bahkan beliau menuangkan kesedihan/penyesalannya dalam salah satu bab buku yang pernah ditulisnya, mengenai "kesalahan" hukum bagi pengguna Narkoba.
[caption id="attachment_297440" align="aligncenter" width="560" caption="Brigjen Pol Arman Depari vs Komjen Anang Iskandar (sbrfoto: arnoldfs)"]
Semakin panas, karena sesudah itu kesempatan diberikan kepada Brigjen Arman Dapari ( direktur Narkoba Bareskrim Polri), tampak tak mau kalah dan sempat mengundang para hadirin utk mengapresiasi kinerja Kapolsek, Brigjen Arman melanjutkan dengan mengatakan bahwa efek jera penting diberikan kepada pengguna atau pecandu narkoba,jangan sampai dekriminalisasi membuat tdk ada efek jera bagi pengguna, secara tersurat memang beliau mengatakan bahwa rehabilitasi sebenarnya lebih layak diberikan kepada pengguna yang mengaku dan melaporkan diri kepada kepolisian, tetapi tetap bahwa keputusan hakimlah yang membuat pelaku direhabiltasi atau tidak.(disertai dgn UU psl 55..kalo tdk salah:))
Sanggah menyanggah terus terjadi karena , Kepala BNN menegaskan bahwa UU menjamin bahwa boleh pengguna dan pecandu boleh direhabilitasi tanpa menunggu keputusan hakim, Pada UU No.35 Tahun 2009 tengan Narkotika, tegas dia secara khusus pada pasal 54 sudah sangat jelas. (beberapa kali kamera TV menagkap gesture yang berbeda ketika masing - masing dr pihak BNN dan POLRI berbicara).
[caption id="attachment_297445" align="aligncenter" width="510" caption="Lagi, Narkoba POLRI dan BNN (sbrfoto: arnoldfs)"]
Bung Karni mengatakan bahwa kenapa hal ini tidak bisa dikomunikasikan kepada POLRI, Komjen Anang mengatakan bahwa lagi dalam proses dan diusahakan.(sampai kapan??):)
Sebagai orang awam saya berpikir ini satu dari sekian tontonan dimana warga Indonesia disuguhkan kembali ketidaksepahaman memahami undang – undang dari lembaga – lembaga penegak hukum, yang artinya akan merugikan masyarakatnantinya, yang apabila ini tidak diselesaikan, maka seperti kata Bung Karni, “ Siapa yang mempunyai uang maka dia direhabilitasi, kalau tidak siap – siap saja dipenjara”, apapun itu, penafsiranganda membuat hukum tumpul dan bisa salah sasaran, segeralah berkomunikasi BNN dan POLRI!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H