[caption id="" align="aligncenter" width="538" caption="4 Alasan Akil Mochtar harus dihukum seumur hidup (sbrgbr:itoday)"][/caption]
Sore tadi, Metro TV mengadakan wawancara singkat dengan Juru bicara KPK Johan Budi tentang tuntutan pidana seumur hidup bagi terdakwa kasus Korupsi sengketa Pilkada sekaligus ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, tuntutan yang memang mengundang decak kagum karena menurut host Metro TV, inilah pertama kalinya tersangka Korupsi dituntut seumur hidup.
Karena itupula Johan Budi langsung dicecar pertanyaan tentang cara pandang KPK kenapa harus seumur hidup, begini petikan wawancara singkat tersebut berisi 4 alasan utama itu :
1. Pertimbangan AKil Mochtar sebagai ketua MK
Johan Budi menjelaskan bahwa pertimbangan pertama adalah AKil Mochtar ketika ditetapkan sebagai tersangka masih aktif menjabat sebagai ketua MK, sebagai ketua lembaga tinggi MK, jelas sekali menurut Johan Budi, AKil Mochtar telah menciderai lembaga tersebut, sebagai lembaga yang dipercaya masyarakat dalam menyelesaikan sengketa – sengketa hukum.
2. Akil Mochtar dianggap telah Merusak Demokrasi
Imbas yang paling besar dari korupsi ini adalah ketika melihat bahwa tugas dan tanggung jawab Akil Mochtar dalam memutuskan perkara – perkara Pilkada, sehingga bisa saja keputusan – keputusan yang telah dibuat bernuansa korupsi dan apabila ini terjadi ini jelas telah merusak demokrasi di republik ini.
3. Akil Mochtar tidak Kooperatif
Di dalam menghadapi sidang ini jelas sekali menurut Johan Budi, Akil Mochtar kelihatan dan terbukti tidak kooperatif dalam proses penyelidikan hingga persidangan.
4. Sebagai Penegak Hukum Akil Mochtar tidak memberikan contoh yang baik
Walaupun alasannya kelihatan hampir sama dengan poin yang pertama, mungkin Johan Budi ingin memberikan pelajaran bahwa, AKil Mochtar bukan saja sebagai simbol dari institusi yang dia pimpin namun juga sebagai pribadi, sebagai pribadi seorang penegak hukum yang berlaku seperti AKil Mochtar patut dituntut seumur hidup, termasuk didalamnya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPU) bukan saja tindak pidana korupsi (TPK) selain tuduhan utamanya yaitu dalam kasus sengketa pilkada.
Tentang Koran yang dibawa Akil Mochtar di Persidangan
Johan Budi juga ditanyakan tentang “tuduhan” Akil Mochtar bahwa tuntutan tersebut malahan sudah diketahui oleh Akil sebelumnya dari media cetak/Koran (bocor?), bagi Johan Budi itu bukan sesuatu yang aneh, kenapa?, kejadian tersebut itu terjadi ketika pimpinan KPK ditanyakan tentang kemungkinan tuntutan dan hukuman, dan dikatakan bisa dikenakan hukuman maksimal dan ini bisa diterjemahkan apa saja, lagianjelas Johan Budi itu bukan statement resmi dari KPK sebagai sebua lembaga.
Secara pribadi saya mengapresiasi keberanian dari KPK untuk memberikan tuntutan yang “wah” tersebut, padahal dari yang sudah – sudah, orang dengan Background politik yang terasa cukup kuat rasa – rasanya kan susah disentuh hukum kalau disentuh pun jarang diberikan tuntutan dan hukuman maksimal seperti Akil.
Dengan alasan yang dikemukakan apakah Hakim akan berpendapat yang sama dengan KPK berkenaan dengan tuntutan tersebut, kita tunggu saja…Salam
Kampung Posunga, Juni 2014
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H