Mohon tunggu...
Arnold Reynold
Arnold Reynold Mohon Tunggu... Penulis - Copywriter
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Privasi di Era Digital

10 November 2023   09:54 Diperbarui: 10 November 2023   10:47 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
IDS Digital College

Sudahkah kamu melihat tanda-tanda bahwa dunia digital tak lagi menjadi tempat yang asing bagi kita? Segalanya berjalan cepat, dari postingan Instagram hingga transaksi online. Namun, dibalik kemudahan itu, ada satu hal yang perlu kita waspadai: PRIVASI.

1. Digital Footprint, Jejak Digital yang Tak Bisa Dihapus

Setiap klik, setiap like, dan setiap pembelian online meninggalkan jejak digital. Bayangkan ini seperti jejak pasir di pantai, tetapi lebih rumit. Digital footprint ini dapat diikuti dan dianalisis oleh berbagai entitas, termasuk perusahaan dan pihak yang tidak diinginkan. Penting untuk tahu bahwa setiap tindakan online kita memiliki konsekuensi terhadap privasi kita.

2. Ransomware dan Ancaman Cyber

Siapa bilang hanya selebritis yang bisa menjadi sasaran pencurian foto? Ransomware adalah ancaman serius di dunia digital. Data pribadi kita bisa menjadi sandera, dan para penjahat siber mengancam untuk mengungkapkannya ke publik jika kita tidak membayar tebusan. Perlindungan privasi tidak hanya tentang menjaga rahasia, tetapi juga melibatkan pertahanan terhadap ancaman cyber.

3. Pergi dari Mata Sosial Media

Sosial media adalah lahan subur bagi pemburu informasi pribadi. Jika ingin melindungi privasi, pertimbangkan untuk membatasi informasi pribadi yang kamu bagikan di platform-platform ini. Atur keamanan akunmu dan pertimbangkan untuk mengurangi waktu online.

Baca juga artikel kita tentang Penganiayaan Siswa SMP di Cilacap Diduga Terkait Status Anggota Geng

https://golawyers.id/penganiayaan-smp/

4. Enkripsi: Bahasa Rahasia Datamu

Enkripsi adalah senjata ampuhmu di dunia digital. Ini adalah bahasa rahasia yang hanya bisa dimengerti oleh penerima yang sah. Pastikan untuk menggunakan layanan yang mengenkripsi data pribadi, khususnya saat bertransaksi atau berkomunikasi online. Ini seperti menyusun pesan rahasia yang hanya bisa dibaca oleh temanmu.

5. Password yang Kuat adalah Pertahanan Pertamamu

Menggunakan password yang mudah ditebak sama saja membuka pintu rumah tanpa kunci. Membuat password yang kuat dan unik adalah langkah pertama untuk melindungi privasimu. Gunakan kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter khusus untuk membuatnya lebih sulit dipecahkan.

6. VPN: Jalan Tikus di Tengah Kerumunan

Virtual Private Network (VPN) adalah teman terbaikmu di dunia maya. Ini membentuk terowongan aman di antara perangkatmu dan internet, sehingga sulit bagi pihak luar untuk melihat aktivitasmu. VPN memberikanmu kebebasan untuk berselancar tanpa khawatir tentang mata-mata digital.

7. Edukasi dan Keberlanjutan

Yang terpenting adalah edukasi. Terus belajar dan beradaptasi dengan perkembangan dunia digital. Bergabunglah dalam komunitas yang peduli akan privasi dan saling berbagi tips dan trik. Ini bukan hanya tentang perlindungan diri, tetapi juga tentang membantu orang lain melindungi privasi mereka.

Baca juga artikel kita tentang Penganiayaan Siswa SMP di Cilacap Diduga Terkait Status Anggota Geng

https://golawyers.id/penganiayaan-smp/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun