Perspektif Jaminan Sosial pada Pangan – Papan – SandangÂ
Keluarga yang tercatat pada Kartu Keluarga adalah entitas atau unit terkecil dalam negara yang secara umum dalamnya terdiri dari ayah, ibu, dan anak; sebagai makhluk sosial keluarga layak mendapatkan pemenuhan dalam hal kebutuhan primer yang dikenal sebagai Pangan – Papan – Sandang.
Kebutuhan pangan merupakan kebutuhan utama umat manusia yang mencakup makanan dan termasuk minuman sehingga pemenuhannya bagi tubuh tubuh agar energi dan kemampuan tetap terjaga untuk melakukan aktivitas dengan normal.
Kebutuhan papan adalah hunian atau tempat tinggal atau secara umum disebut rumah dengan berbagai bentuk dan model; yang dibutuhkan agar manusia terlindungi dari hujan, panas, angin, udara dingin, binatang buas, pencuri yang berimplikasi pada gangguan psikologis.
Kebutuhan sandang secara umum dalam bentuk pakaian yang digunakan setiap hari dalam beraktivitas; berbagai bentuk yang dikenal misalnya kaos, celana, naju, kemeja, jaket dan lainnya.
Dari wawasan perundangan pemerintah berkewajiban dalam pemenuhan tetapi sebagaimana dari UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial pada konsiderans menimbang:
- Bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur;
- Bahwa untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia;
Selanjutnya pada pasal 18, jenis program jaminan sosial meliputi :
- jaminan kesehatan;
- jaminan kecelakaan kerja;
- jaminan hari tua; Â
- jaminan pensiun; dan
- jaminan kematian.
Jaminan hunian tidak dicakup walaupun dampaknya sangat besar terhadap kehidupan sosial masyarakat.
Perspektif ini perlu dipahami terutama pada kawasan perkotaan yang terus bertumbuh dan dengan besaran menuju 70% populasi berada di kawasan perkotaan maka akan menjadi sentra pertumbuhan ekonomi.
Pemahaman Hunian dan Backlog