Mohon tunggu...
Arnold Mamesah
Arnold Mamesah Mohon Tunggu... Konsultan - Infrastructure and Economic Intelligent - Urbanomics - Intelconomix

Infrastructure and Economic Intelligent - Urbanomic - Intelconomix

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Hijrah Sektor Jasa Keuangan Indonesia Menuju Indonesia Emas dan Lolos Perangkap Pendapatan Menengah

28 April 2023   19:27 Diperbarui: 28 April 2023   19:43 672
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Skenario Garuda - Kupu-kupu - Bunglon (Dokpri)

Perspektif Umum 

Tulisan ini menyoroti transformasi sektor jasa keuangan sebagai ikhtiar menuju Indonesia Emas 2045 dan Lolos Perangkap Pendapatan Menengah dengan penguatan peran sektor jasa keuangan yang mendukung perekonomian yang secara terpadu bersama pemerintah menggerakkan pertumbuhan perekonomian yang berketahanan, berkelanjutan serta beragilitas.

Susunan tulisan ini dirangkai sebagai berikut :

Pengantar dan Perspektif Makalah

Hijrah sektor jasa keuangan Menuju Indonesia Emas

Pilar dan Kerangka Stabilitas Sistem Keuangan dan Transformasi OJK

Tata Kelola pada Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya : Peta Peran Otoritas Jasa Keuangan

Tata Kelola pada pengaturan dan pengawasan di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto. : Peta Peran Otoritas Jasa Keuangan

Rencana dan Transisi Kerja

Rekomendasi dan Penutup

Tulisan yang merupakan buah karya pribadi ini dengan mengadopsi gagasan dalam Financial Stability Surveillance Framework dari FSB (Financial System Board), dan mengacu pemahaman stabilitas dari BIS (Banking for International Settlement), juga  IMF (International Monetary Fund) berhubungan dengan Stabilitas Sistem Finansial Global serta disiplin Data Science berkaitan integrasi dan konsolidasi data juga gagasan orisinil dari pemahaman dan pengalaman dalam pemanfaatan Data Warehouse & Business Intelligence untuk sistem Surveillence.

Wawasan Hijrah Sektor Jasa Keuangan Menuju Indonesia Emas

Agar lolos perangkap pendapatan menengah diharapakan sebelum 2045 Indonesia melelewati ambang atas Pendapatan per Kapita Menengah USD 12.695 (rujukan World Bank 2022); status 2022 adalah Pendapatan Menengah dengan per kapita USD 4.783 (BPS 2023). Demi mendongkrak pertumbuhan dalam bingkai Endogenous Growth Theory (Paul Romer), investasi pada infrastruktur dan sumber daya manusia juga inovasi menjadi utama serta sektor konsumsi yang berkontribusi sekitar 58%-60% dari PDB (Produk Domestik Bruto). Sektor jasa keuangan sebagai pendukung pembiayaan dan penggalangan dana membutuhkan penguatan peran dan institusi. Belajar dari Asian Financial Crisis dan Krismon 1998  dan Great Recession2008 yang dipicu sektor finansial; krisis berimplikasi tekanan pertumbuhan dan butuh waktu panjang untuk pemulihan. Upaya preventif (pencegahan) serta pre-emptive (antisipasi) diperlukan untuk menghadapai gejolak dan krisis dengan memantau dan memeliharan sektor jasa keuangan agar senantiasa stabil juga dinamis; dan tangkas (agile)

Menggunakan model dengan pertumbuhan PDB di atas 6% dan pertumbuhan populasi yang terkendali, ambang Pendapatan Menengah akan dilewati pada sekitar tahun 2042 seperti pada Peraga-1.

Peraga-1 : Lolos Perangkap Pendapatan Menengah (Dokpri)
Peraga-1 : Lolos Perangkap Pendapatan Menengah (Dokpri)

Dengan agilitas akan mampu meredam gejolak perubahan domestik serta global yang kental dengan kondisi VUCA (Volatility Uncertainty Complexity Ambiguity) serta kejadian tak terduga dikenal sebagai Black Swan. Indonesia yang menganut sistem perekonomian terbuka, pada dunia yang terhubung (connected world), sektor jasa keuangan akan hadapi gejolak  tantangan  yang dikenal dalam Impossible Trinity

Hal mobilitas aliran dana masuk / keluar, kebijakan domestik Bank Indonesia yang independen, kebijakan nilai tukar dengan mata uang Rupiah (IDR) perlu dukungan karena kondisi mancanegara berdampak tularan terhadap Indonesia dan memicu krisis seperti pada 1997 dipicu krisis nilai tukar di Thailand.

Dalam menghadapi dan menangani krisis di Indonesia sudah memiliki Protokol Krisis (Undang-Undang No.9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan dan UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) dalam koordinasi KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) yang mencakup Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan, (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Diksi Hijrah dipahami sebagai transformasi dalam tahapan dalam bingkai Perencanaan Berskenario (Scenario Planning) yang memperhatikan Tatapan Masa Depan (Foresight) dengan aspek STEMPEL (Sosial -- Teknologi -- Ekonomi -- Mobilital -- Politik -- Ekologi / Lingkungan Hidup -- Legal).

Pemahaman STEMPEL pada berikut ini dan akan digunakan pada bagian selanjutnya.

1.

Sosial

Menguatnya Civil Society dan komunitas dan tuntutan berpartisipasi dalam kebijakan publik serta berkembangnya peradaban serta budaya digital dengan sebagai besar populasi terhubung (connected world) sehingga informasi mengalir cepat.

2.

Teknologi

Berkaitan dengan Teknologi Telekomunikasi dan Informasi termasuk internet, Cloud, AI, Teknologi Digital hadirkan Peradaban Digital.

3.

Ekonomi

Berkembangnya non mainstream seperti ekonomi digital, ekonomi berbagai, ekonomi sirkular dan peningkatan partisipasi non pemerintah pada penyelenggaran layanan termasuk sektor keuangan.

4.

Mobilitas

Pergerakan meningkat sejalan peningkatan kesejahteraan khususnya pada urban; mobilitas tidak hanya lintas wilayah tetapi lintas negara (mancanegara) yang menghadirkan global society.

5.

Politik

Tuntutan partisipasi dan perluasan otonomi menuju bentuk federal.

6.

Ekologi / Lingkungan Hidup

Perubahan iklim dan Emisi Karbon berimplikasi pada kehidupan manusia ancaman kekeringan & banjir (drought & flood) serta bencana alam juga pandemi dengan frekuensi yang meningkat.

7.

Legal

Tidak semata merujuk pada hukum formal tetapi hukuman publik; kesepakatan Mutually /Commonly agreed upon akan jadi pilihan.

Dengan elaborasi berbagai kemungkinan dia atas disusun 3 (tiga) scenario menuju masa depan :

- Skenario Garuda : melakukan langkah pasti dan progresif & demi capai tujuan dan target.

- Skenario Kupu-Kupu : melakukan transformasi dan perubahan secara bertahap.

- Skenario Bunglon : mengadopsi dan beradaptasi terhadap lingkungan.

Hijrah pada sektor jasa keuangan Indonesia yang ada kini perlu beradaptasi dan mengadopsi berbagai gelombang seperti teknologi digital, Ekonomi berbasis Customer (Customer Based Economy), Personalisasi Layanan dan Pengembangan Loyalitas (Retention Customer), kompetisi ketat pada akuisisi, kehadiran mata uang digital, Transaksi Non Tunai, keamanan & kepastian transaksi.

Bentuk entitas tidak banyak berubah tetapi cakupan layanan akan bertambah untuk meningkatkan "market share" agar bertumbuh. Karakter entitas pada ekosistem sektor keuangan (merujuk UU No. 4 tahun 2023 pasal 4) antara lain :

No

Karakter

Penjelasan

1.

Konvesional

Berbasis prinsip dan praktik yang baku dan ketat seperti Basel Accord

2.

Kontemporari

Mengadopsi dan beradaptasi dengan perubahan lingkungan

3.

Syariah

Berbasis Islam, diprakirakan akan mutakhirkan prinsip dan praktek usaha

4.

Kolaborasi

Berbasis jejaring dan usaha bersama dan prinsip Civil Society

5.

Komunitas

Mewujud dan kumpulan yang membentuk usaha bersama

6.

Mikro

Berbasis Civil Society yang menyasar kelompok masyarakat tertentu

7

Kolektif

Berdasarkan kesamaan pemahaman dan pandangan untuk suatu tujuan

Transformasi dan perubahan menjadi faktor penting untuk tetap hadir dan bersaing serta terus bertumbuh. Gagasan dan ide baru serta inovasi cakup ihwal produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis usaha menjadi tantangan dan perwujudannya butuh tahapan serta upaya dengan dukungan sumber daya. Dampak transformasi menuntut pada pilihan segmen pasar yang dilayani dengan ukuran entitas serta waktu atau tenur. Uang digital tidak dapat dihindari sejalan dengan perkembangan teknologi digital dengan aspek saling bertukar atau interchangeability akan menjadi tantangan. CBDC (Central Bank Digital Currency) diprakiran tetap menjadi pilihan utama publik dengan kripto (NBDC : Non Bank Digital Currency) sebagai pilihan dan prinsip Freedom of Choice / kebebasan memilih tetap hadir.

Pilar dan Kerangka Stabilitas Sistem Keuangan dan Transformasi OJK

Asas dalam UU No. 4 tahun 2023 : (1) kepentingan nasional; (2) kemanfaatan; (3) kepastian hukum; (4) keterbukaan; (5) akuntabilitas; (6) keadilan; (7) Pelindungan Konsumen; (8) edukasi; dan (9) keterpaduan jadi landasan model pemantauan dan pemeliharan Stabilitas Sistem Keuangan. Asas tersebut mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat. Stabilitas sektor keuangan menjadi tanggung jawab secara kolektif kolegial KSSK, seperti pada Peraga-2.

Peraga-2 : Pilar Sektor Keuangan (Dokpri)
Peraga-2 : Pilar Sektor Keuangan (Dokpri)

Upaya menjaga stablitas melalui pemantauan dan pemeliharaan pada indikator kinerja ekosistem sektor keuangan yang cakup kerentanan atau risiko; dengan indikator yang disediakan Indonesia Financial System Intelligence (IFIS) yang mengintegrasikan dan mengkosolidasikan data ekosistem sektor  keuangan dengan visualisasinya diberikan pada lampiran.

IFIS akan memproses dan memberikan keluaran serta hasil analisis berupa indikator kerentanan dan risiko (vulnerability & risk), trend, pattern, siklus, prediksi, gejala, "trending topic", dan "hot issues" pada ruang publik -- makna intelligence IFIS berupa wawasan progress / forward looking pada ekosistem sektor keuangan.

Peraga-3 : Indonesia Financial Intelligence System (Dokpri)
Peraga-3 : Indonesia Financial Intelligence System (Dokpri)

Manfaat dari IFIS antara lain :

Memberikan fungsi dan kemampuan berkaitan dengan stablitas, surveiilance, juga supervisi

Melakukan prediksi dan deteksi berkaitan ekosistem sektor keuangan

Memberikan pelayanan bagi publik termasuk peminat untuk berinvestasi pada sektor keuangan

Menghasilkan knowledge (pengetahuan) dan pembelajaran serta intelligence

Melakukan analisis, simulasi serta pengujian berdasarkan model hasil dari proses iterasi.

Berkaitan dengan keberadaan dalam KSSK, IFIS selayaknya dikelola OJK yang kemudian melakukan fungsi koordinasi dengan institusi dalam lingkup KSSK, stake holder sektor keuangan, dan aparat penegak hukum (APH) yang memanfaatkan temuan fakta atau hasil analisis. Penguatan peran OJK memerlukan transformasi budaya & Tata Kelola yang dibahas pada bagian Transisi OJK.

Tata Kelola pada Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya : Peta Peran Otoritas Jasa Keuangan

Dalam lingkup ini perlu pahami hal berikut.

Freedom of Choice atau kebebasan menentukan atas pilihan yang tersedia tanpa intervensi.

Kearifan Lokal secara umum dipahami sebagai pandangan hidup, pengetahuan, dan berbagai langkah kehidupan yang diwujudkan dalam aktivitas keseharian masyarakat.

Profil dan Perilaku berkaitan dengan karakter individu dan tingkah laku dalam kehidupan.

Proses Pengambilan Keputusan merupakan rangkaian penilaian, pertimbangan, dan implikasi.

Peradaban dan Budaya dengan nilai kehidupan masyarakat berkembang pada Civil Society

Kehadiran individu, atau lembaga pembiayaan, disebut dalam UU 4 tahun 2023, dapat digambarkan sebagai Bunga Liar (Wild Flower) pada "taman" sektor jasa keuangan. Kehadirannya memberikan variasi dan menambah keindahan; serta pilihan bagi publik dalam pemenuhan kebutuhannya yang terkedala kelangkaan sumber daya atau dana (scarcity of resource). Kehadiran tersebut muncul dengan berbagai alasan dan tujuan seperti mendapatkan keuntungan dari sumber daya yang dimiliki atau penggalangan dana dengan pendekatan dan model tertentu. Demikian juga inisiatif pembiayaan yang hadir untuk tujuan tertentu atau Special Mission Entity demi pertimbangan berkaitan berdasarkan aspek humanitas dengan landasan konvensi yang Commonly Accepted Principles & Practices.

Bentuk Model Modal Ventura muncul sebagai upaya alternatif sumber pembiayaan yang berikan manfaat serta hasil guna yang optimal para pihak baik dengan asas mutualisme.

Contoh sederhana pada praktek individu tukang kredit keliling yang menyasar rumah tangga dengan pendekatan relasi dari pertemuan yang membangun rasa saling percaya (trustworthiness) berdasarkan profil. Hal demikian merupakan Kearifan Lokal yang ada dan berakar pada masyarakat. Proses pengambilan keputusan cepat dan sederhana, assessment sulit untuk dicerna dan dipahami bak indera keenam (sixth sense) yang dibangun berdasarkan pengalaman panjang. Demikianlah Lembaga Pembiayaan, Lembaga Keuangan Mikro, Modal Ventura hadir & bertahan bak "Survival of the Fittest".

Memahami situasi demikian, selayaknya peran dan tata kelola OJK diutamakan pada :

Melakukan edukasi dan internalisasi berkelanjutan pada masyarakat agar memiliki pemahaman yang kritis dan jernih terhadap piihan pembiayaan yang tersedia

Mendorong pelaku pada sektor jasa keuangan yang menyasar segmen pasar demikian agar melakukan promosi dan akuisisi konsumen secara tepat dan menarik

Mengawasi agar pembiayaan datang dari sumber yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan bukan dirty money atau berkaitan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan yang sejenisnya.

Memfasilitasi aktivitas serta hadirkan kesetaraan pada level of playing field.

Tata Kelola pada pengaturan dan pengawasan di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto : Peta Peran Otoritas Jasa Keuangan

Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) pengutamaannya pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis usaha dengan patuh pada Disiplin Engineering cakup Define -- Design -- Develop - Deploy. Aset keuangan digital dan aset kripto, tidak dibahas secara teknikal, dipahami secara sederhana sebagai item pada database besar (multiple interconnected) mengadopsi pemahaman  : Account -- Amount -- Attribute (A3) pada akuntansi. Entitas berelasi dengan account dan identitas beserta amount / nilai yang dinamis serta attribute berupa keterangan terhadap entitas. Platform Block Chain merupakan multiple interconnected database memfasilitasi untuk ditransaksikan dengan jaminan security dan safety dan disiplin proses yang dipatuhi bersama. Dengan teknologi dan koneksitas, Block Chain dan aset keuangan Digital dan Kripto (NBDC) sulit ditampik keberadaannya sejalan perkembangan Peradaban Digital. Hal ini mirip Media Sosial yang gantikan televisi sebagai sumber berita, hiburan, tontonan. Pemahaman evolusi produk digital merujuk Hyper Cycle pada Peraga-4

Peraga-4 : Hyper Cycle (Dokpri)
Peraga-4 : Hyper Cycle (Dokpri)

Siklus yang akan dilalui :

Diawali tahapan tumbuh atau On the Rise

Berikutnya : Mencapai Puncak (At the Peak)

Tetapi kemudian meluncur turun hingga palung (Sliding into the Trough)

Jika bertahan akan berlanjut mendaki (Climbing the Slope)

Menuju kestabilan (Entering the Plateau) dan survival of the fittest.

Dalam realitas keberadaan bersama (co-exist), CBDC dan Kripto (NBDC : Non Bank Digital Currency) butuh mekanisme "Interchangeability" dengan visualisasinya pada Peraga-5

Peraga-5 : Interchangeability (Dokpri)
Peraga-5 : Interchangeability (Dokpri)
Dalam mekanisme interchangeability ini penyelenggara membentuk Kripto Aggregator (KA1 -- KA2 -- KA3) merupakan gabungan penyelenggara kripto dan memfasilitasi intekoneksi melalui switch dengan CDBC atau antar KA. Perhitungan nilai pertukaran akan dieksekusi "Switch" termasuk relasi OD (Origin -- Destination) dengan masing-masing mata uang  yang diberlakukan atau dipilih. Dalam lingkungan digital pengembangannya berlangsung dalam asas Civil Society; OJK memfasilitasi. Perlu Piagam Digital (Digital Charter) berkaitan Norma -- Protokol -- Praktik seperti pada Peraga-6.

Peraga-6 : Piagam Digital (Dokpri)
Peraga-6 : Piagam Digital (Dokpri)

Sebagai konvesi & kesepakatan para pihak dalam produk digital yang cakupannya (1) Akses universal non eksklusif; (2) Utamakan keselamatan & keamanan; (3) Pengendalian dan Persetujuan; (4) Transparansi, portabilita, interoperabilitas; (5) Terbuka -- Transparan -- Disiplin Digital; (6) Lapangan bermain (playing field) setara dan jaminan layanan; (7) Demi kebaikan dan kemakmuran bersama; (8) Tata kelola -- Kepatuhan -- Kepatutan; (9) Keadilan tanpa kepalsuan; (10) Rasa kemilikan dan akuntabilitas

Fungsi OJK dalam ITSK dan Aset Keuangan Digital, serta Aset Kripto membutuhkan semangat kolaborasi dengan persuasi kebersamaan serta co exist juga agilitas dalam proses dan dukungan sumber daya yang luwes namun tangguh berinteraksi dengan para pelaku.

Tahapan dan Transisi Kerja

Transisi OJK ibarat perjalanan USS Starship film Startrek dengan jargon : To boldly go where no man has gone before. Tidak ada yang pernah berada pada lingkungan digital sebelumnya sehingga tidak ada tempat bertanya. Rencana dan transisi kerja disusun dengan Skenario Planning dan Foresight (Tatapan Masa Depan) serta Skenario Kupu-Kupu mengadopsi Siklus Hidup seperti Peraga-7.

Peraga-7 : Transformasi Kupu-kupu (Dokpri)
Peraga-7 : Transformasi Kupu-kupu (Dokpri)

Transformasi OJK berkaitan Kondisi beserta Tujuan & Arah dan potret Kini dan Kelak. Assessment pada Mc Kinsey 7S, seperti Peraga-8, serta budaya kerja dalam OJK; kondisi kelak berkaitan amanah perudangan, harapan publik dan pertumbuhan negara; didefinisikan Rantai Nilai (Value Chain) proses. Juga Faktor Berpengaruh yang mendukung hijrah agar dapat diidentifikasikan faktor sukses kritikal dan pembelajaran transisi pada institusi lain.

Demi penguatan institusi OJK dan peningkatan peran memerlukan transformasi budaya dan Tata Kelola institusi dengan mengadopsi Bingkai Kerja (Framework) McKinsey-7S (Peraga-8),  sebagai panduan perubahan atau transformasi sejalan dengan peran Stabilitas, Surveilance, dan Supervisi yang berwawasan kepentingan nasional dan erat kaitannya dengan pemahamannya pada Service / Layanan Publik.

Peraga-8 : McKinsey 7S (Dokpri)
Peraga-8 : McKinsey 7S (Dokpri)

Elaborasi pada aspek McKinsey 7S diberikan berikut ini.

No.

Cakupan

Penjelasan

1.

Shared Value

Hal yang menjadi tujuan dan arah dari keberadaan OJK perlu dipahami secara utuh dan menjadi "soul" staf dan pimpinan.

2.

Struktur

Struktur OJK sangat disarankan tidak "berjenjang / cascading" tetapi adopsi model matriks agar terwujud lintas bagian/bidang.

3.

Strategi

Merupakan cara, tahapan, dan langkah mewujudkan shared value.

4.

Sistem

Berkaitan dengan proses pada OJK sehingga proses dan informasi mengalir

5.

Staf

Aktor / pelaksan tugas OJK dan selayaknya menjadi asset OJK bukan sekedar pekerja dengan "passion & motivation" jadi faktor keberhasilan.

6.

Skill

Faktor utama pelaksanaan tugas yang selalu dikembangkan & diperkaya.

7.

Style / Gaya

Tata kelola yang tidak semata menyangkut hubungan pimpinan dan staf tetapi mampu menghadirkan nuansa yang memotivasi dengan pemberdayaan.

Hal penting yang perlu diperhatikan adalah transformasi pada OJK dengan menataulang pembangian peran dan tanggung jawab dengan pengutamaan pada supervisi dan mendorong inovasi dengan gambaran seperti pada Peraga-9

Peraga-9 : Transisi Institusi OJK (Dokpri)
Peraga-9 : Transisi Institusi OJK (Dokpri)

Transisi direncanakan dan dilakukan dengan iterasi untuk penajaman sebelum diimplementasikan karena membutuhkan kesiapan pihak yang terlibat. Penjabarannya seperti berikut ini (Peraga-10).

Peraga-10 : Transformasi OJK (Dokpri)
Peraga-10 : Transformasi OJK (Dokpri)

Rekomendasi dan Penutup

Gagasan dalam tulisan sebagai pemicu untuk pendalaman & pengayaan dengan beberapa catatan :

1. Tranformasi dengan memperhatikan Kearifan Lokal bersifat wajib dan tidak terlakkan

2. Hijrah dalam Lingkungan Digital bukan langkah bak Ulat Kaki Seribu tetapi menuntut Quantum Leap

3. Tanpa menafikkan amanah undang-undang tetapi berkembangnya Civil Society dan komunitas beserta partisipasinya harus menjadi perhatian menuju kolaborasi yang menguatkan sektor layanan keuangan dengan kehadiran konvensi / Piagam (Charter) sebagai panduan bersama.

4. Tiada ada yang pasti kecuali ketidakpastian sehingga mengadopsi dan beradaptasi dengan perubahan yang terjadi pada lingkungan merupakan tuntutan dalam melakukan hijrah

5. Peradaban dan Budaya Digital menuntut Trust dari setiap pihak sehingga membangun kepercayaan stake holder dan publik terhadap OJK menjadi Primus Interpares

S. Arnold Mamesah - akhir April 2023

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun