Mengawasi agar pembiayaan datang dari sumber yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan bukan dirty money atau berkaitan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan yang sejenisnya.
Memfasilitasi aktivitas serta hadirkan kesetaraan pada level of playing field.
Tata Kelola pada pengaturan dan pengawasan di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto : Peta Peran Otoritas Jasa Keuangan
Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) pengutamaannya pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis usaha dengan patuh pada Disiplin Engineering cakup Define -- Design -- Develop - Deploy. Aset keuangan digital dan aset kripto, tidak dibahas secara teknikal, dipahami secara sederhana sebagai item pada database besar (multiple interconnected) mengadopsi pemahaman  : Account -- Amount -- Attribute (A3) pada akuntansi. Entitas berelasi dengan account dan identitas beserta amount / nilai yang dinamis serta attribute berupa keterangan terhadap entitas. Platform Block Chain merupakan multiple interconnected database memfasilitasi untuk ditransaksikan dengan jaminan security dan safety dan disiplin proses yang dipatuhi bersama. Dengan teknologi dan koneksitas, Block Chain dan aset keuangan Digital dan Kripto (NBDC) sulit ditampik keberadaannya sejalan perkembangan Peradaban Digital. Hal ini mirip Media Sosial yang gantikan televisi sebagai sumber berita, hiburan, tontonan. Pemahaman evolusi produk digital merujuk Hyper Cycle pada Peraga-4
Siklus yang akan dilalui :
Diawali tahapan tumbuh atau On the Rise
Berikutnya : Mencapai Puncak (At the Peak)
Tetapi kemudian meluncur turun hingga palung (Sliding into the Trough)
Jika bertahan akan berlanjut mendaki (Climbing the Slope)
Menuju kestabilan (Entering the Plateau) dan survival of the fittest.