Divestasi, Merjer & Akuisisi, Investasi
Divestasi (Divestment atau Divestiture) korporasi atau badan usaha merupakan suatu upaya atau proses pelepasan kepemilikan (asset) dengan alasan atau pertimbangan finansial, sosial, atau politik. Melalui divestasi, kepemilikan korporasi akan dibagi dengan proporsi tertentu sehingga berdampak pada peran dan tanggung jawab serta pengendalian usaha. Divestasi dapat terjadi sebagai bagian dari strategi korporasi demi optimasi hasil atau untuk perluasan usaha; tetapi pada sisi lain divestasi dapat dilakukan sebagai strategi untuk menarik diri atau keluar dari suatu wilayah atau sektor industri akibat kondisi lingkungan, sosial atau politik yang tidak dirasakan tidak kondusif dan tidak mendukung kegiatan usaha.
Penggabungan entitas usaha (Merjer) dan Pengambilalihan entitas usaha (Akuisisi) merupakan bagian dari strategi dan aksi yang melibatkan dua atau lebih entitas (korporasi) dengan berbagai alasan; dan pertimbangan serta tujuan jangka panjang seperti peningkatan capaian pertumbuhan, bangun dan pemantapan sinergi antar entitas. Atau dapat juga untuk tujuan yang sangat spesifik sesuai keinginan pemilik atau pemegang saham. Penggabungan dapat juga berlangsung untuk keperluan tertentu tanpa harus merubah entitas dan identitas dengan membentuk konsorsium.
Pada setiap sektor industri aksi investasi dari pandangan perekonomian dan usaha merupakan suatu keharusan melalui penambahan modal demi peningkatan pertumbuhan dan keberlanjutan serta kelanggengan usaha. Dalam setiap keputusan investasi selalu akan berkaitan dengan resiko; sehingga perhitungan matang sangat diperlukan serta bukan sekedar spekulasi bak fatamorgana yang menjanjikan imbalan besar tetapi mengabaikan resiko yang kembali akan berdampak pada entitas usaha.
Walaupun hanya sepintas tetapi makna divestasi, penggabungan usaha dengan varian konsorsium dan akuisisi, serta investasi penting diketahui khususnya pada sektor yang berkaitan dengan ekstraktif sumber daya alam (natural resources).Â
Sinetron Sumber Daya Alam
Keberadaan sumber daya alam (SDA) pada suatu  wilayah selalu dianggap sebagai berkah yang dapat menjadi sumber serta motor penggerak perekonomian sehingga kelak akan meningkatkan kesejahteraan; tetapi dapat juga menjadi biang kerok konflik dan perselisihan atau sering disebut sebagai kutukan SDA (Resource Curse); demikianlah Trilema SDA.Â
Tambang tembaga di Papua, Kawasan Timur Indonesia, yang dikelola PT. Â Freeport Indonesia (PTFI) merupakan contoh kehadiran SDA pada wilayah yang luas tetapi populasinya rendah atau bahkan langka. Secara sederhana Pareto (sebaran) SDA Indonesia dapat digambarkan bahwa 70%-80% kekayaan berada pada wilayah yang dihuni kurang dari 20% penduduk Indonesia. Tetapi kemudian manfaat SDA tersebut selayaknya menjadi pendorong pertumbuhan perekonomian baik secara langsung pada daerah sekitarnya ataupun tidak secara langsung yang salah satunya melalui gambaran iklim usaha di Indonesia.
Dalam perjalanannya, masalah pengelolaan tambang tembaga PTFI ibarat sinetron atau telenovela atau bahkan opera sabun. Kisahnya hadir ke permukaan bak serial berkepanjangan tanpa "happy ending" atau "sadness" alias kesedihan; tetapi selalu dengan atribut samar TBC alias "To be continued" (akan berlanjut). Sebagai tontonan televisi, mungkin saja kejadian demikan berlangsung. Tetapi dalam perekonomian dan dunia usaha diperlukan ketegasan yang memberikan kepastian demi keberlanjutan; apalagi jika berkaitan dengan suatu penanaman modal atau investasi pada pertambangan dengan rentang waktu panjang.
Sementara jika diperhatikan kondisi perekonomian global, harga komoditas logam mengalami tekanan sejalan dengan tekanan pertumbuhan ekonomi globa seperti digambarkan pada Peraga-1 di bawah ini.
Peraga-1 : Indeks Harga Logam dan Pertumbuhan PDB (Produk Domestik Bruto atau GDP)