Sejalan dengan serial paket stimulus yang telah diluncurkan, aliran penanaman modal baik asing (Foreign Direct Investment atau FDI) ataupun domestik masih terasa lamban dan tersendat. Kucuran kredit investasi melalui perbankan belum menunjukkan peningkatan yang menggembirakan.Â
Hal ini dapat dipahami karena pihak swasta (private) domestik masih belum lepas dari masalah "Balance Sheet Recession". Sementara FDI masih terjebak pada prospek pertumbuhan ekonomi global yang masih suram serta tingginya resiko investasi yang dipersepsikan terhadap Indonesia ditambah kualitas infrastruktur penunjang kegiatan perekonomian serta kegiatan usaha yang belum memenuhi harapan.Â
Perekonomian tidak saja memerlukan aktivitas belanja yang mendorong permintaan (demand) tetapi juga investasi yang bertujuan dan berwawasan jangka panjang demi mendorong pertumbuhan. Salah satu langkah terobosan yang akan dilakukan adalah percepatan pembangunan infrastruktur dengan skema investasi non APBN. Melalui skema ini, pemerintah mengutamakan model kemitraan (partnership) dengan memberdayakan peran pihak "non pemerintah" (Tentang "partnership" dalam pembangunan, lihat artikel : Tidak Dapat Melakukan Sendiri - Tax Perlu !)
Langkah Zig-Zag dan Tabuhan Genderang
Tema pembangunan infrastruktur demi peningkatan pertumbuhan menuju kemakmuran sudah menjadi langkah utama. Hal ini selaras dengan langkah "text book" pada kondisi perekonomian dalam tekanan serta gejolak. Dengan penerimaan yang tidak sesuai target, kekurangan serta defisit perlu ditutup dengan utang; namun hal tersebut bukan sesuatu yang harus dicemaskan dan bukan juga suatu kondisi dilematika.
Tabuhan genderang Tax Amnesty yang dilakukan pemerintah bukan semata ditujukan untuk menambah penerimaan pajak atau mengharapkan dana milik warga negara Indonesia untuk kembali dan dibiakkan atau diinvestasikan (baca : repatriasi dana).Â
Tax Amnesty merupakan "gateway" atau langkah awal dalam "pencatatan transaksi" secara tertib dan teratur termasuk pada kegiatan perekonomian non-formal. Dengan langkah tersebut kegiatan "Underground Economy" atau "Shadow Economy" dapat dieliminasi terutama pada kegiatan yang memang bertujuan untuk mengelabui pajak (Tax Evasion) atau usaha ilegal (lihat artikel : Tidak Dapat Melakukan Sendiri - Tax Perlu !). Upaya yang dilakukan melalui reformasi administrasi perpajakan atau "Tax Administration Reform" yang berkaitan erat dengan sumber utama penerimaan yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Langkah pemerintah berkaitan dengan penerimaan dan belanja atau kebijakan fiscal bukan gerakan zigzag; dan tidak pula bergantung pada siapa sang Menteri Keuangan; tetapi pada disiplin dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pengendalian dalam satu kesatuan yang disebut Fiscal Governance.
Arnold Mamesah - 13 Agustus 2016
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H