Mohon tunggu...
Arnold Mamesah
Arnold Mamesah Mohon Tunggu... Konsultan - Infrastructure and Economic Intelligent - Urbanomics - Intelconomix

Infrastructure and Economic Intelligent - Urbanomic - Intelconomix

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Pilar Tumpuan Fiskal Demi Target Jangka Panjang

15 Juli 2016   16:31 Diperbarui: 20 Juli 2016   06:10 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kelompok kedua selain melakukan pengelabuan pajak (tax evasion), umumnya menjalankan "Dirty Business" (bisnis kotor) dengan hasil uang kotor; seperti penyelundupan, perdagangan narkoba atau sejenisnya, "human trafficking", serta kegiatan yang berkaitan dengan terorisme. Upaya melegalisasi uang tersebut melalui "money laundering" agar dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan. 

Hampir serupa dengan uang yang dihasilkan "Fraudulent" atau pelaku transaksi "Fraud" (sering terjadi pada sektor keuangan termasuk perbankan, credit atau debit card, transaksi digital on-line, pemalsuan dokumen, serta uang palsu). Upaya meminimalkan uang kotor dilakukan dengan meniadakan "uang kertas" dalam denominasi besar (misalnya Euro 500, USD 100) serta penggunaan "digital currency". 

Dalam kegiatan belanja dan pengumpulan penerimaan, perlu difasilitasi dengan sistem pencatatan dan pemantauan serta pengendalian transaksi sehingga mendapatkan hasil yang optimal namun berjalan secara transparan (accountable & auditable). Sistem ini merupakan satu kesatuan yang mencakup pelaksana yang memiliki kompetensi, regulasi dan sistem prosedur yang terlaksana tertib, serta dukungan sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi; Pilar Ketiga yang merupakan pendukung utama belanja dan penerimaan pajak.

Bisnis kotor merupakan bagian dari "Underground Economy" yang tidak tersentuh pajak karena memang transaksinya tidak tercatat. Peningkatan penerimaan pajak perlu dilakukan secara utuh menyeluruh berdasarkan tahapan pelaksanaan yang konsisten; termasuk pencatatan transaksi (khususnya transaksi penjualan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai) dan menjaring pelaku usaha yang belum terdaftar (misalnya usaha non formal atau home industry, atau bisnis melalui media digital). 

Pencatatan transaksi secara tertib dan konsisten akan meningkatkan penerimaan, minimalisasi pengembalian (restitusi), serta meningkatkan PDB. Skala "underground economy" diprakirakan pada rentang 30%-40% dari PDB dan tidak tercatat (hasil penelitian dua ahli ekonomi UI, M. Chatib Basri dan Faisal Basri). Jika 50% dari underground economy dalam 5 (lima) tahun berhasil dicatat, ada peningkatan PDB sebesar 15 % (50% dari 30% skala Underground Economy), atau rerata setiap tahun ada pertambahan PDB pada kisaran 3%. 

Inilah yang dimaksudkan Presiden Jokowi dalam pernyataan di atas.

Arnold Mamesah - 15 Juli 2016 (updated)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun