Penerimaan pajak perlu diupayakan secara bertahap dan berkelanjutan termasuk meningkatkan rasio penerimaan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dari kisaran 12% menuju 16% pada 2025 (Lihat Model PDB, Defisit dan Utang dalam artikel : Defisit atau Utang? Bukan Dilema!). Tetapi menekan dunia usaha demi peningkatan penerimaan pajak akan berbalik menjadi bumerang yang menekan pertumbuhan atau bahkan mematikan dan berdampak tularan pada tenaga kerja, pendapatan, dan permintaan.
Tidak disangkal usulan langkah Sri Mulyani Indrawati baik. Reformasi Perpajakan tetap perlu dilakukan, tetapi saatnya belum tepat memaksakan penerimaan pajak meningkat drastis.
Mengutamakan investasi pembangungan infrastruktur merupakan langkah tepat saat perekonomian global dalam tekanan; defisit anggaran merupakan konsekuensi logis yang berdampak pertambahan utang. Utang Bukan Beban Tetapi Investasi Harus!
Â
Arnold Mamesah - Laskar Initiatives
18 April 2016
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H