Tetapi, sebelum hadirnya peraturan di atas, dulu telah dirancang oleh pemerintah Indonesia yaitu di zaman orde baru (Soeharto) dalam Repelita II tentang pembangunan dan pemajuan kebudayaan nasional yaitu bahasa dan kesenian.
Sedangkan Baju Adat sendiri merupakan bagian dari unsur kebudayaan nasional atau sub unsur kesenian yaitu cara berpakaian.
Dengan hadirnya kebijakan Baju Adat sebagai seragam sekolah merupakan angin segar bagi kita sebagai bangsa Indonesia (masyarakat). Sebab, baju adat bukan sekedar pakaian biasa tetapi memiliki mutu yang tinggi seperti keindahannya dan khas pakaian Indonesia.
Dan, masyarakat Indonesia bisa mengembangkan kebudayaan nasional  mengikuti perkembangan zaman serta memperkenalkan kepada manca negara bahwa inilah kebudayaan (seni berpakaian Indonesia) atau jati diri bangsa Indonesia, (Koentjaraningrat, 1974).
Bailengit, 21 Oktober 2022
Arnol Goleo  [23:53 WITA]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H