Mohon tunggu...
Arnisa Wira Cahyani Sukma
Arnisa Wira Cahyani Sukma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga

Saya adalah mahasiswa semester 2 Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga. Saya memiliki hobi dalam bidang fotografi dan menjelajah alam.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Sakit Gigi: Pergi ke Dokter Gigi atau Tukang Gigi?

9 Juni 2022   16:24 Diperbarui: 9 Juni 2022   17:08 799
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Semua orang pasti mendambakan tubuh yang sehat dan bugar. Kesehatan tubuh ini harus dijaga mulai dari ujung rambut hingga ujung kaki. Salah satunya adalah kesehatan gigi dan mulut. Mungkin, bagi sebagian orang belum mengerti tentang pentingnya menjaga kesehatan gigi dan mulut. Terkadang mereka baru peduli tentang kesehatan gigi dan mulutnya ketika sudah merasakan sakit gigi atau ada masalah pada gigi. Padahal, kesehatan gigi dan mulut ini harus dijaga dengan baik agar tidak ada masalah khususnya pada gigi. Seperti lagu, katanya "lebih baik sakit gigi, daripada sakit hati". Padahal, hal ini salah besar. Percayalah, rasanya sakit gigi itu sangat sakit dan merawatnya memerlukan waktu apalagi kalua diperlukan penambalan. Sakit gigi bukanlah hal yang harus disepelekan tetapi justru harus dirawat dengan segera dan baik.

Lalu, kemana kita harus merawat gigi ketika kita sudah merasakan sakit pada gigi kita? ke dokter gigi atau ke tukang gigi?. Pilihan ini mungkin sering ada di pikiran masyarakat. Apakah sebaiknya ke dokter gigi atau tukang gigi, karena keberadaan tukang gigi saat ini sudah banyak di tengah-tengah masyarakat dan beberapa masyarakat menganggap tukang gigi dan dokter gigi itu sama saja. Padahal, dokter gigi dan tukang gigi adalah hal yang berbeda, apa perbedaannya? mari kita simak penjelasan berikut.

Dokter gigi adalah sebuah profesi yang diberikan kepada seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan formal dalam kedokteran gigi baik pada tahap sarjana (S1) dan tahap profesi. Selanjutnya, mereka harus lulus dalam ujian kompetensi dokter gigi dan melakukan sumpah dokter gigi. Setelahnya, barulah mereka mendapat izin bekerja atau berprofesi sebagai sebagai dokter gigi. 

Selain itu setiap dokter atau dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran wajib memiliki SIP, yakni surat izin praktik sebagai bukti tertulis bahwa dokter tersebut telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik kedokteran. Sedangkan, tukang gigi atau yang biasa disebut ahli gigi Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39/2014, Tukang Gigi adalah orang yang mampu membuat dan memasang gigi tiruan lepasan. Tukang gigi tidak boleh menambal, mencabut gigi, memasang gigi palsu permanen, membuat resep, dan lain- lain. Artinya, kewenangan tukang gigi ini sangat dibatasi.

Berdasarkan pengertian tersebut, sudah sangat jelas perbedaan antara dokter gigi dan tukang gigi atau ahli gigi. Dokter gigi merupakan seseorang yang memiliki ilmu pengetahuan kedokteran gigi dan telah diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan, tukang gigi adalah mereka yang melakukan pekerjaan di bidang penyembuhan dan pemulihan kesehatan gigi dan tidak mempunyai pendidikan berdasarkan ilmu pengetahuan kedokteran gigi.

Namun, masih ada beberapa orang umumnya orang-orang yang kurang pemahaman dan kesadaran akan kesehatan gigi, tingkat pendidikan dan sosial ekonomi rendah, dan orang-orang yang lebih memilih jalan pintas. Ketidaktahuan akan prosedur perawatan yang benar membuat orang-orang ini lebih memilih ke tukang gigi ketimbang dokter gigi, apalagi biayanya jauh lebih murah dan perawatannya cepat, hanya butuh sekali kunjungan, dengan hasil yang instan. Padahal, efek jangka panjanganya akan sangat merugikan dan akan membutuhkan uang yang lebih banyak apabila terjadi permasalahan yang bercabang pada rongga mulut.

Namun, bukan berarti profesi tukang gigi tidak penting, profesi mereka juga sangat penting misalnya dalam pembuatan gigi tiruan lepasan penuh atau sebagian. Gigi tiruan lepasan sebagian dan atau penuh ini terbuat dari bahan heat curing acrylic yang memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan, salah satunya dengan tidak menutupi sisa akar gigi. Tukang gigi juga bisa disebut sebagai seseorang yang ahli dalam memasang gigi palsu dan urusan pergigian atau pembuatan gigi tiruan. Tidak dapat dipungkiri terkadang seorang dokter gigi juga membutuhkan jasa tukang gigi dalam pembuatan gigi tiruan tetapi tetap dalam pengawasan dan instruksi yang diberikan oleh dokter gigi.

Oleh karena itu, sebaiknya ketika kita sedang mengalami sakit gigi atau terdapat masalah pada gigi dan rongga mulut lainnya kita harus memeriksakan dan merawatnya ke dokter gigi, bukan tukang gigi. Perawatan terhadap gigi yang sakit ini harus dilakukan dengan segera agar masalahnya tidak bertambah luas dan nantinya akan mengeluarkan biaya yang lebih banyak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun