Mohon tunggu...
Arni Nur Unaifah
Arni Nur Unaifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan Kota

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Daerah

22 November 2022   02:38 Diperbarui: 22 November 2022   02:43 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembangunan adalah sebuah proses yang menggambarkan suatu pengembangan yang meliputi pertumbuhan dan perubahan dalam kehidupan sosial budaya. Pembangunan merupakan perubahan pola kehidupan masyarakat menuju perealisasian menuju suatu hal yang lebih baik terhadap lingkungan maupun masyarakat itu sendiri. Pembangunan sebuah wilayah, daerah atau kota tidak lepas dari sebuah perencanaan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perencanaan dapat diartikan sebagai suatu proses untuk menetukan tindakan yang tepat demi masa depan dengan memperhatikan sumber daya yang ada. Perencanaan dalam rangka mencapai tujuan nasional bisa berlangsung dengan sistematis dan terarah apabila direncanakan dengan baik. 

Apabila perancanaan pembangunan berjalan dengan baik nantinya dampak positif dan negatif dapat diketahui dengan mudah sehingga dampak negatif yang terjadi dapat diminimalisir dengan mudah.  Pemerintah juga dapat lebih mudah dalam mengawasi pertumbuhan pembangunan.

Sebuah wilayah akan selalu tumbuh dan berkembang setiap tahunnya. Pertumbuhan suatu kota dipengaruhi oleh tingkat pertumbuhan penduduk, tingkat penanaman modal serta tingkat kemajuan teknologi. 

Pertumbuhan sebuah wilayah dapat diketahui dari perkembangan jumlah penduduk beserta fasilitas pendukung penunjang kegiatan masyarakat. Pelaksanaan pembangunan kota harus dilakukan secara multi aspek, sektoral dan dimensional. Pelaksanaan pembangunan kota juga harus dilakukan secara komprehensif, spasial, partisipatif dan berkelanjutan.

Perencanaan pembangunan merupakan suatu kegiatan untuk mencapai tujuan ekonomi lebih baik, efisien dan efektif dengan mengarakan penggunaan sumber pembangunan termasuk sumber ekonomi yang terbatas. Dengan adanya perencanaan pembangunan pilihan atau alternatif untuk mencapai tujuan kegiatan di masa depan agar terlaksana dengan baik serta tidak melenceng dari tujuan awal.

Perencanaan pembangunan tidak hanya tugas dari lembaga atau instansi pemerintah saja, namun juga membutuhkan partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat sangatlah penting karena nantinya mereka yang akan menerima dampak secara langsung dari sebuah perencanaan pembangunan. Perencanaan pembangunan dengan partisipasi masyarakat dapat dibedakan menjadi beberapa aspek seperti pembangunan fisik berupa sarana pendidikan, sarana kesehatan, dan sarana jalan.

Pendidikan adalah sebuah usaha secara terarah dan direncanakan dengan baik untuk membantu masyarakat mengembangkan potensi diri. Sesuai dengan apa yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2005 Pasal 4 Ayat 4, pendidikan terselenggara dengan adanya pemberian materi ataupun praktik erihal keteladanan, pembangunan keinginan atau kemauan, serta pengembangan kreativitas siswa dalam kegiatan belajar mengajar. 

Peserta didik kedepannya diharapkan dapat mengembangkan potensi diri dalam berbagai bidang seperti spiritual, pengendalian diri, kecerdasan, kepribadian, keterampilan, dan lain sebagainya. 

Dalam pewujudan poin-poin tersebut, negara membentuk suatu institusi atau lembaga resmi yang bertujuan untuk melaksanaan pendidikan nasional. Selain itu dalam pelaksanannya diperlukan juga partisipasi masyarakat dalam aspek pendidik maupun tenaga kependidikan dengan standar nasional.

Pembangunan sarana kesehatan dilakukan agar masyarakat bisa menggunakan dan menikmati pelayanan kesehatan secara baik dengan fasilitas yang memadai. Adanya pembangunan sarana kesehatan diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. 

Pembangunan sarana kesehatan bertujuan untuk memperbaiki serta meningkatkan lingkungan hidup yang bermutu, meningkatkan gizi masyarakat, dan dapat mengurangi tingkat morbiditas atau kesakitan juga tingkat mortalitas atau kematian. Setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal agar bisa hidup dengan layak sesuai hak asasi manusia. 

Pemerintah dan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memelihara serta meninggikan derajat kesehatan. Adanya pelaksanaan usaha kesehatan diatur oleh pemerintah dengan pelaksanaan yang serasi juga seimbang disertai kerjasama dengan masyarakat. Masyarakat memiliki tugas untuk terlibat secara langsung dalam proses pembangunan pelayanan kesehatan. 

Contoh kecil dari hal tersebut adalah pelaksanaan posyandu. Masyarakat juga dapat membantu dengan memberikan aspirasi untuk pembangunan pelayanan kesehatan lebih baik.

Jalan merupakan bagian dari prasarana transportasi darat meliputi bangunan pelengkap dan perlengkapannya untuk kegiatan lalu lintas. Tempat pengadaan jalan bisa berada di permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, di atas permukaan air, di bawah permukaan air, kecuali jalan kereta api, kabel ataupun lori. 

Pembangunan jalan merupakan sebuah proses pembukaan ruang untuk lalu lintas dengan elibatkan pengalihan muka bumi, pengadaan terowongan atau jembatan, bisa juga pegalihan tumbuhan seperti penebasan hutan untuk pengembangan pembangunan jalan. Pembangunan sarana jalan sangat penting untuk penunjang kegiatan ekonomi suatu wilayah karena sistem pergerakan masyarakat dapat dipengaruhi oleh baik buruk dari sarana jalan wilayah tersebut. Sarana jalan juga sangat mempengaruhi pencapaian pembangunan suatu daerah.

Selain dalam aspek fisik, masyarakat juga berperan penting dalam pembangunan aspek non fisik. Masyarakat dapat ikut serta dalam pelaksanaan kegiatan musyawarah termasuk lingkup yang kecil seperti RT, RW dan kelurahan sebagai penyumbang aspirasi. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam kegiatan penyusunan atau penetapan sebuah program pembangunan. 

Pengadaan rapat atau musyawarah termasuk dalam faktor dalam keberlangsungan kehidupan sosial masyarakat. Suatu rapat atau musyawarah dapat menjadi wadah karena dalam tiap pertemuan tersebut pastinya membahas apapun yang sedang maupun akan terjadi dan direncanakan terjadi kedepannya, baik maupun buruk.

Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam bentuk meningkatkan perekonomian dengan melaksanakan keterampilan berwirausaha. Apabila keterampilan usaha meningkat, taraf kehidupan masyarakat juga akan meningkat menjadi lebih baik. Untuk meingkatkan keterampilan ini perlu adanya pengembangan minat dan bakat untuk menjadi modal dan peluang membuka maupun mengembangkan usaha. 

Selain itu juga diperlukan keterampilan dasar seperti mental yang bagus dan sehat, kepribadian unggul, inisiatif tinggi serta kepemimpinan untuk pengkoordinasian kegiatan usaha secara maksimal. Keterampilan khusus juga diperlukan untuk pengembangan minat dan bakat masyarakat seperti keterampilan konsep, teknis juga keterampilan untuk bekerjasama.

Tidak hanya itu, masyarakat bisa berpartisipasi dalam menjaga keamanan maupun ketertiban. Pengadaan keamanan dan ketertiban masyarakat diatur dalam Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kondisi masyarakat termasuk dalam suatu syarat penyelenggaraan proses pembangunan nasional agar tujuan nasional dapat tercapai. 

Kondisi tersebut ditandai dengan kemanan dan ketertiban yang terjamin, hukum yang ditegakkan, serta terciptanya keamanan, juga berkembangnya potensi dan kekuatan masyarakat untuk mencegah atau menanggulangi segala bentuk jenis pelanggaran hukum serta gangguan -- gangguan lainnya.

Tidak semua masyarakat di suatu wilayah, daerah atau kota bisa dan mampu untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan wilayahnya. Partisipasi masyarakat dalam mengembangkan pembangunan tiap aspek baik fisik maupun non fisik harus lebih ditingkatkan. Oleh karena itu pemerintah juga baiknya ikut serta berperan dalam pemberian arahan dan bimbingan kepada masyarakatnya. 

Pemerintah bisa melakukan pewujudan hal tersebut dengan melaksanakan kegiatan sebagai wadah untuk menampung aspirasi dan keinginan masyarakat dalam aspek pembangunan wilayah, daerah atau kota hingga pembangunan nasional. 

Selain itu pemerintah juga dapat mengadakan atau menyediakan sarana prasarana penunjang minat, bakat dan keterampilan yang dimiliki oleh masyarakat untuk mengembangkan sumber daya manusia yang lebih baik. 

Partisipasi masyarakat dalam aspek pembangunan non fisik juga perlu diperhatikan oleh pemerintah karena tidak semua wilayah, daerah ataupun kota memiliki sumber daya manusia yang memadai atau bisa dikatakan minim hingga sangat minim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun