Mohon tunggu...
Arni Nur Unaifah
Arni Nur Unaifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan Kota

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Daerah

22 November 2022   02:38 Diperbarui: 22 November 2022   02:43 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembangunan sarana kesehatan bertujuan untuk memperbaiki serta meningkatkan lingkungan hidup yang bermutu, meningkatkan gizi masyarakat, dan dapat mengurangi tingkat morbiditas atau kesakitan juga tingkat mortalitas atau kematian. Setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal agar bisa hidup dengan layak sesuai hak asasi manusia. 

Pemerintah dan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memelihara serta meninggikan derajat kesehatan. Adanya pelaksanaan usaha kesehatan diatur oleh pemerintah dengan pelaksanaan yang serasi juga seimbang disertai kerjasama dengan masyarakat. Masyarakat memiliki tugas untuk terlibat secara langsung dalam proses pembangunan pelayanan kesehatan. 

Contoh kecil dari hal tersebut adalah pelaksanaan posyandu. Masyarakat juga dapat membantu dengan memberikan aspirasi untuk pembangunan pelayanan kesehatan lebih baik.

Jalan merupakan bagian dari prasarana transportasi darat meliputi bangunan pelengkap dan perlengkapannya untuk kegiatan lalu lintas. Tempat pengadaan jalan bisa berada di permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, di atas permukaan air, di bawah permukaan air, kecuali jalan kereta api, kabel ataupun lori. 

Pembangunan jalan merupakan sebuah proses pembukaan ruang untuk lalu lintas dengan elibatkan pengalihan muka bumi, pengadaan terowongan atau jembatan, bisa juga pegalihan tumbuhan seperti penebasan hutan untuk pengembangan pembangunan jalan. Pembangunan sarana jalan sangat penting untuk penunjang kegiatan ekonomi suatu wilayah karena sistem pergerakan masyarakat dapat dipengaruhi oleh baik buruk dari sarana jalan wilayah tersebut. Sarana jalan juga sangat mempengaruhi pencapaian pembangunan suatu daerah.

Selain dalam aspek fisik, masyarakat juga berperan penting dalam pembangunan aspek non fisik. Masyarakat dapat ikut serta dalam pelaksanaan kegiatan musyawarah termasuk lingkup yang kecil seperti RT, RW dan kelurahan sebagai penyumbang aspirasi. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam kegiatan penyusunan atau penetapan sebuah program pembangunan. 

Pengadaan rapat atau musyawarah termasuk dalam faktor dalam keberlangsungan kehidupan sosial masyarakat. Suatu rapat atau musyawarah dapat menjadi wadah karena dalam tiap pertemuan tersebut pastinya membahas apapun yang sedang maupun akan terjadi dan direncanakan terjadi kedepannya, baik maupun buruk.

Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam bentuk meningkatkan perekonomian dengan melaksanakan keterampilan berwirausaha. Apabila keterampilan usaha meningkat, taraf kehidupan masyarakat juga akan meningkat menjadi lebih baik. Untuk meingkatkan keterampilan ini perlu adanya pengembangan minat dan bakat untuk menjadi modal dan peluang membuka maupun mengembangkan usaha. 

Selain itu juga diperlukan keterampilan dasar seperti mental yang bagus dan sehat, kepribadian unggul, inisiatif tinggi serta kepemimpinan untuk pengkoordinasian kegiatan usaha secara maksimal. Keterampilan khusus juga diperlukan untuk pengembangan minat dan bakat masyarakat seperti keterampilan konsep, teknis juga keterampilan untuk bekerjasama.

Tidak hanya itu, masyarakat bisa berpartisipasi dalam menjaga keamanan maupun ketertiban. Pengadaan keamanan dan ketertiban masyarakat diatur dalam Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kondisi masyarakat termasuk dalam suatu syarat penyelenggaraan proses pembangunan nasional agar tujuan nasional dapat tercapai. 

Kondisi tersebut ditandai dengan kemanan dan ketertiban yang terjamin, hukum yang ditegakkan, serta terciptanya keamanan, juga berkembangnya potensi dan kekuatan masyarakat untuk mencegah atau menanggulangi segala bentuk jenis pelanggaran hukum serta gangguan -- gangguan lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun