Dalam Permendagri No 70 tahun 2019 dijelaskan juga perihal perencanaan anggaran daerah berasal dari tahap penyusunan berbentuk elektronik. Tahapan tersebut yaitu berupa:
1. Susunan KUA beserta PPAS
2. Susunan perencanaan kerja dengan anggaran satuan pekerjaan perangkat daerah
3. Susunan perancangnan APBD
4. Susunan dokumen penyelenggaraan anggaran satuan pekerjaan perangkat daerah
      Permendagri No 70 Tahun 2019 adalah komponen penting dalam pelaksanaan koordinasi perencanaan beserta anggarannya yang dapat meningkatkan kualitas dari segi perencanaan, penganggaran, pengendalian dan evaluasi dari pembangunan suatu daerah yang pasti bisa di tanggungjawabkan. Selain itu juga dapat mengoptimalkan penyediaan, pengisian beserta evaluasi dan pemanfaatan data maupun informasi pembangunan suatu daerah. Dapat juga menjadi alat administrasi perencanaan pembangunan jangka panjang, menengah dan tahunan.
      Diharapkan setiap daerah dapat memenuhi kewajibannya untuk menyejahterakan rakyat di daerah tanpa terkecuali terutama dalam bidang pelaksanaan pembangunan infrastuktur dan anggarannya agar pelayanan kepada masyarakat bisa menjadi lebih optimal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H