Mohon tunggu...
Arni Nur Unaifah
Arni Nur Unaifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan Kota

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengenal Apa Itu APBD dan Kaitannya dengan Pembangunan Daerah

11 April 2022   02:46 Diperbarui: 11 April 2022   04:55 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

            Selama ini diketahui bahwa data belanja daerah pertahun untuk pengembangan infrastuktur termasuk kecil bila dibandingkan dengan perbelanjaan pegawai dan perbelanjaan barang maupun jasa. Pada tahun 2020, belanja APBD yang berisi belanja modal provinsi, kabupaten, kotamadya hanya sebesar 18%. Jika dibandingkan dengan belanja pegawai sebesar 34% dan belanja barang maupun jasa sebesar 25%, presentase dana untuk pembagunan masih dibilang kecil bahkan relatif kurang.

            Kebijakan untuk memenuhi perbelanjaan infrastuktur dari Dana Transfer Umum (DAU dan DBH) sebesar 25% umumnya menjadi beban bagi setiap daerah. Adanya kebijakan tersebut dapat mempengaruhi perbelanjaan daerah yang lain seperti belanja di bidang pendidikan, kesehatan dan Alokasi Dana Desa (ADD). Bila suatu daerah tidak menaati kebijakan tersebut maka akan mendapatkan sanksi yaitu berupa penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) seperti yang dicantumkan dalam Pasal 39 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengolaaan DAU, DBH, dan Dana Otonomi Khusus.

            Menurut data APBD di tahun 2019 terdapat sebanyak 29 provinsi dan 263 kabupaten yang telah mematuhi kebijakan tersebut. Salah satu penyebab tidak terpenuhinya kewajiban untuk pemenuhan anggaran dalam rangka mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah (mandatory spending) terutama pada anggaran khusus infrastuktur daerah adalah terbtasnya kapasitas fiskal. Kapasitas fiskal sendiri merupakan kemampuan keuangan tiap daerah melalui perhitungan dari pendapatan daerah dikurangi pendapatan yang kegunaannya pasti dan suatu belanja tertentu. Beberapa daerah masih banyak yang bergantung kepada dana transfer pemerintah pusat sehingga daerah-daerah tersebut tidak terlalu mengandalkan dana pendapatan aslinya.

            Perencanaan adalah hal utama dalam pembangunan suatu daerah. Pembangunan yang baik berasal dari perencanaan yang matang. Bila perencanaan pembangunan terlaksana dengan baik, maka secara tidak langsung dapat mendorong perencanaan pembangunan berkelanjutan. Dalam pembangunan daerah, selain perencanaan hal penting dan utama lainnya adalah pengaturan anggaran pembangunan tersebut. Perencanaan akan menjadi lebih matang bila diimbangi dengan keuangan yang mencukupi.

            Dalam pelaksanaan kegiatan perencanaan beserta anggarannya ditulis dalam UU No 23 Tahun 2014 tetang Pemerintah Daerah sesuai perubahan terakhir melalui UU No 9 Tahun 2015 Pemerintah mencetuskan Peratutran Menteri Dalam Negeri No 70 Tahun 2019 mengenai Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Dalam Pasal 274 Undang-Undang No 23 Tahun 2014 dijelaskan juga tentang perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan data dan informasi yang diatur di Sistem Informasi Pembangunan Daerah. Permendagri No 70 Tahun 2019 menjelaskan SIPD berfungsi untuk memenuhi kebutuhan mengenai informasi perencanaan pembangunan suatu daerah, informasi mengenai keuangan daerah tersebut dan berbagai informasi lainnya.

            Saat ini pelaksanaan serta pengelolaan SIPD dinilai belum maksimal karena beberapa kendala seperti:

1. Kurangnya pemahaman, koordinasi dan prinsip maupun komitmen dari pemerintah dalam dasar penggunaan SIPD untuk perencanaan penyusunan beserta evaluasi dari suatu perencanaan terebut

2. Data di setiap daerah umumnya berbeda dan memiliki sifat yang parsial sehingga data mengenai SIPD kondisinya tidak lengkap

3. Sumber Daya Manusia di tiap daerah umumnya terbatas.

            Perencanaan yang baik adalah kunci dari sistem pengelolaan dana yang efektif. Pemerintah tidak bisa mengelola keuangan dengan baik apabila perencanaan dan penganggaran tidak beraturan. Dalam pembahasan APBD perlu dilakukan koordinasi secara serempak mengenai dokumen APBD dengan dokumen perencanaan pembangunan dari daerah. Setiap proses penyusunan perencanaan harus melalui pengkajian indikator perkembangan daerah seperti; Indeks Pembangunan Manusia (IPM), tingkat infasi, pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran dan kemiskinan, serta indikator-indikator lain sesuai kondisi keuangan suatu daerah.

            Pengelolaan data berbentuk elektronik seperti yang dijelaskan di Pasal 14 Permendagri No 70 Tahun 2019 menjelaskan bahwa dokumen perencanaan pembangunan daerah beserta dokumen perangkat daerah lain seperti rencana strategis perangkat daerah dan rencana kerja perangkat daerah. Hal-hal tersebut dapat menjadi dasar acuan penyusunan dokumen anggaran negara seperti KUA, PPAS, Rancangan PBD hingga hasil yang didapat adalah data berbasis elektronik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun