Apa yang terlintas di benak anda saat mendengar kata APBN?
Kebanyakan dari kita pasti berpikir tentang keuangan negara, ataupun dompet negara. APBN merupakan singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan memiliki fungsi mengelola keuangan di setiap tahunnya yang ditetapkan oleh Undang-Undang untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Penjelasan lebih lanjut mengenai fungsi APBN dapat kita pelajari dalam pasal 3 ayat 4 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, dijelaskan ada enam fungsi seperti:
1. Otorisasi, berarti anggaran negara adalah dasar dalam pelaksanaan pendapatan serta perbelanjaan pada tahun tersebut.
2. Perencanaan, berarti anggaran negara adalah pedoman untuk administrasi maupun pelaksanaan bagi kegiatan yang diadakan pada tahun tersebut.
3. Pengawasan, berarti anggaran negara adalah pedoman bagi penyelenggaraan pemerintahan sesuai ketetapan yang berlaku.
4. Alokasi, berarti anggaran negara mengarah kepada peningkatan efisiensi dan efektivitas ekonomi beserta pengurangan tingkat pengangguran maupun pemanfaatan sumberdaya berlebih.
5. Distribusi, berarti anggaran negara harus memiliki kebijakan yang mengacu pada keadilan juga kepatutan.
6. Stabilisasi, berarti anggaran negara merupakan alat untuk tertatanya keseimbangan mendasar dalam perekonomian.
Rakyat adalah sumber utama keuangan APBN, maka dari itu keberadaannya wajib diatur dalam Undang-Undang. Pengesahan dan penetapannya dilakukan oleh DPR sebagai wakil dari rakyat karena dianggap lambang dari kedaulatan. Seluruh pengeluaran termasuk belanja pemerintah pusat dan daerah maupun penerimaan bahkan hibah yang diterima pemerintah semua diatur di dalam APBN. Total dari semua penerimaan beserta pengeluaran ditampung di dalam Benharawan Umum Negara (BUN) berbentuk rekening Bank Indonesia (BI). Terdapat pengecualian bagi pemerintah untuk membuka beberapa rekening khusus karena beberapa alasan, yaitu :
1. Untuk pengelolaan pinjaman dari luar negeri yang digunakan untuk proyek-proyek tertentu dengan syarat tertentu dari negara pemberi pinjaman.
2. Untuk pengelolaan dan pelaksanaan seluruh administrasi dari dana-dana tertentu, seperti Dana Cadangan dan Dana Penjaminan Deposito.