Kata korupsi barangkali sudah tidak asing lagi dileinga para pembaca sekalian. Ya, kata korupsi sering diartikan sebagai suatu tindak kejahatan yang dilakukakn oleh suatu individu maupun sekelompok orang demi mendapatkan keuntungan berupa uang. Banyak orang menganggap bahwa tindak korupsi adalah sesuatu yang hanya bisa dilakukan oleh orang yang punya kedudukan tinggi dan keuntungan yang didapatkan hanya berupa uang. Padahal jika kita pelari lebih mendalam, ternyata korupsi bukan hanya sekedar uang saja dan dilakukan oleh orang yang memiliki jabatan tinggi di suatu instasi maupun pemerintah, tetapi bisa dalam bentuk kekuasaan, waktu dan dilakukan oleh setiap orang tanpa disadari oleh pelaku.Â
Hal ini menunjukan bahwasanya pengetahuan suatu individu maupun kelompok dalam memahami arti serta jenis korupsi masih sangat minim. Yuk simak dan pahami makna dan jenis korupsi !
Kata korupsi merupakan kata yang berasal dari Bahasa Latin corruptos atau corrupto yang berarti sukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, bisa disuap, tidak bermoral dan menyimpang dari kesucian. Dalam UU No.31 Tahun Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan bahwasanya korupsi adalah setiap orang yang mwlawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang menimbulkan kerugian keungan negara serta perekonomian negara.
Dari pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa korupsi adalah suatu tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum (pelaku) dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi (golongan) yang dapat berupa uang dan jenis keuntungan lainnya.
Dalam praktek korupsi terdapat beberaap jenis korupsi, diantaranya memanipulasi uang negara, praktik suap serta pemerasan dan money politik. Namu pada dasarnya korupsi dibagi menjadi beberapa jenis, yakni penyuapan, penggelapan, penipuan, pemerasan, dan korupsi kekuasaan atau yang biasa disebut favouritesme.Â
1. Penyuapan
Penyuapan ini biasanya berupa tindakan memberikan sesuatu kepada orang yang mau disuap dalam bentuk uang atau sejenisnya untuk memperoleh keuntukan dari otang yang mau disuap. Hal ini dilakukan apabila penyuap ingin memperlancar urusannya di suatu instansi.
2. Penggelapan
 Jenis korupsi yang kedua adalah penggelapan atau pencucian uang rakyat yang dialakukan oleh suatu individu ataupun kelompok dalam suatu instansi. Jenis korupsi yang satu ini biasanya dilakukan oleh pihak yang memiliki kedudukan dan cenderung orang dengan jabatan yang skalanya kecil sering melakukannya meskipun tidak terlalu banyak uang yang didapatkan.Â
3. Pemerasan
Jenis korupsi yang ketiga adalah pemerasan. Korupsi dalam bentuk pemerasan merupakan tindakan korupsi yang melibatkan aparat dengan melakukan pemaksaan demi mendapatkan keuntungan sebagai imbal jasa pelayanan yang diberikan. Pada umumnya, pemerasan dilakukan oleh aparat pemberi layanan terhadap warga.