Mohon tunggu...
Arni DeviFitriani
Arni DeviFitriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi S1 Ilmu Komunikasi Universitas AMIKOM Yogyakarta

Mahasiswi Universitas AMIKOM Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Hidup Enak dengan Kemajuan Teknologi

15 April 2021   04:33 Diperbarui: 22 April 2021   12:28 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Teknologi kini sudah sangat berkembang pesat. Dikehidupan sehari-hari manusia tidak dapat meninggalkan kemajuan teknologi tersebut terutama teknologi informasi yang saat ini sangatlah dibutuhkan dan diperlukan dalam segala macam pekerjaan dan kehidupan sehari-hari. Pengguna teknologi informasi dan sejenisnya kini tidak lagi anak remaja saja, melainkan anak-anak hingga orang tua pun menggunakan teknologi informasi tersebut. dan tidak hanya di kota saja penggunaan teknologi informasi. kini didesa pun sudah banyak yang mengenal teknologi informasi. 

namun di desa belum semua mengerti dan menggunakan teknologi informasi karena keterbatasan jaringan dan keterbatasan pemikiran yang masih dianggap primitive. Dimasa pandemik saat ini teknologi informasi sangatlah dibutuhkan bagi banyak orang terutama anak sekolah, guru, dosen, ataupun karyawan. Karena terjadinya kerja dirumah (work from home) dan sekolah di rumah (class online) teknologi informasi sangat dibutuhkan dan tidak dapat ditinggalkan.

Namun dengan kemajuan teknologi yang semakin berkembang pesat. Kini kejahatan pun juga semakin merabak di teknologi informasi atau media-media sosial. Seperti kejahatan hacker yang membajak karya orang lain atau membajak situs-situs yang berkaitan dengan hal yang tidak disukai. Kini Indonesia dikenal dengan hacker jumlah terbanyak di dunia. Selain hacker ada juga cyber bullying. Cyber bullying ini penindasan melalui media sosial. Hal ini merupakan kekerasan dalam bentuk apapun. Seperti pelecehan seksual (dalam bentuk foto atau perkataan) dan masih banyak lagi.

Istilah teknologi sendiri berasal dari kata "techne" yang artinya cara dan "logos" berarti pengetahuan. Sehingga teknologi dapat diartikan sebuah cara untuk melakukan suatu guna atau manfaat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan oleh manusia.

Keuntungan-keuntungan yang didapat dari teknologi informasi, kita dapat mencari relasi-relasi yang lebih banyak dan luas lagi, mendapatkan kawan baru, dapat menghasilkan keuntungan yang lebih besar tanpa harus keluar rumah dan menyewa sebuah ruko atau took, serta kita dapat seakan-akan berkeliling dunia tanpa harus mengunjungi disetiap negaranya.

Akibat berkembangan teknologi lainnya hidup manusia lebih mudah dan lebih dapat dikatakan dimanja oleh perkembangan teknologi yang kini sudah sangat maju. Dengan adanya segala kemajuan teknologi manusia dapat belanja tanpa harus keluar rumah, bersilahturahmi tanpa harus bertemu, dapat juga bertanya kabar dengan pesan singkat tidak lagi, harus repot-repot datang ke kantor pos untuk mengirim sebuah surat, dan masih banyak lagi keuntungan yang didapat manusia menggunakan teknologi-teknologi informasi ini.

Kini teknologi informasi tidak sembarangan dapat digunakan dengan semau kita. Kemajuan teknologi akan terus diiringan dengan segala bentuk kejahatan. Maka dari itu pemerintah menciptakan undang-undang ITE. Undang-undang ITE pasal 27 ayat 3 UU ITE tertuliskan " melarang bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mendestramisikan atau membuat akses informasi elektronik atau dokumen-dokumen elektronik yang memiliki muatan atau mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik "

Banyak kalangan yang menginginkan undang-undang ITE pasal 27 ayat 3 UU No. 11 Tahun 2008 ini dihapuskan. Karena pasal 27 ayat 3 UU No. 11 Tahun 2008 ini dianggap sebagai " pasal karet ".

Undang-undang ITE ini memiliki tujuan-tujuan tertentu antara lain :

  • Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat dunia.
  • Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional guna meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
  • Meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan publik dan sebagainya.

Tanpa adanya undang-undang ITE ini dapat menyebabkan terjadinya kejahatan-kejahatan melalui teknologi informasi yang lebih kejam dan tidak diinginkan bagi pengguna teknologi informasi ini. Namun undang-undang ITE ini dianggap membatasi hak-hak bagi pengguna.

Dengan adanya teknologi informasi yang kini semakin berkembang menjadikan kehidupan manusia semakin dimanjakan dan sulit untuk beradaptasi serta bersosialisasi atau berbaur dengan lingkungan. Hal tersebut salah satu penyebab manusia semakin bergantung akan dengan teknologi serta menjadikan diri mereka lebih individualisme yang tidak ingin hidup bersama ditengah masyarakat. Sangatlah banyak kerugian yang ditimbulkan bagi kehidupan, pola pikir dan kebiasaan manusia di era 4.0 kini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun