Mohon tunggu...
Arneta Difa Octaviana
Arneta Difa Octaviana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Menerapkan Etika Komunikasi Massa Era Saat Ini

5 Juli 2024   19:40 Diperbarui: 6 Juli 2024   10:24 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kode etik Wartawan Indonesia (KEWI), di antaranya adalah:

  • Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang tepat.
  • Wartawan Indonesia harus melalui tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber berita.
  • Tidak menyiarkan sumber individu yang tidak mempunyai nilai berita.
  • Wartawan atau jurnalis harus mencari berita yang memang benar-benar melayani kepentingan publik, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu.
  • Jurnalis atau wartawan harus melaksanakan kode etik kewartawanan untuk melindungi rahasia sumber berita. Tugas wartawan adalah menyiarkan berita yang benar-benar terjadi.
  • Seorang wartawan atau jurnalis harus menghindari plagiarisme.

4. Ketepatan dan Objektivitas

Ketepatan dan objektivitas di sini berarti dalam menulis berita wartawan harus akurat, cermat, dan diusahakan tidak ada kesalahan objektivitas yang dimaksud adalah pemberitaan yang didasarkan fakta-fakta di lapangan, bukan opini wartawannya.

5. Tindakan Adil untuk Semua Orang

Media harus melawan campur tangan individu dalam medianya. Artinya, pihak media harus berani melawan keistimewaan yang diinginkan seseorang individu dalam medianya.

Salah satu kasus yang belakangan ini sering dijumpai dan juga ditemukan wilayah yang lebih luas adalah berita-berita dengan hal-hal yang bersifat penyebaran kebencian, terutama dalam kehidupan beragama di media sosial. Penyebaran informasi kebencian, provokatif pada dasarnya hanyalah opini. Penyebaran disinformasi ini merupakan pelanggaran etika media sosial yang tercantum dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang berbunyi “ Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.

Pentingnya menerapkan etika komunikasi massa pada era saat ini adalah untuk menangkal misinformasi dan hoax, membantu memastikan Informasi yang disampaikan akurat dan terpercaya ini penting untuk memerangi misinformasi dan hoax yang dapat memicu kesalahpahaman masyarakat dan keresahan bagi publik

Selain itu, melindungi privasi dan kehormatan individu memastikan Informasi dan data pribadi individu. Media tidak boleh mengekspos informasi yang dapat merugikan individu sebagai contohnya adalah menyiarkan nama dari korban pelecehan seksual dan lain-lain.

Penerapan etika komunikasi massa bukan hanya tanggung jawab media tetapi juga masyarakat. Sebelum menyebarkan informasi sebaiknya masyarakat memeriksa terlebih dahulu kualitas sumber informasi, masyarakat harus mencari informasi dari sumber yang terpercaya masyarakat, selain itu masyarakat harus mempertanyakan informasi yang dirasa tidak akurat atau menyesatkan masyarakat.

Masyarakat dapat melaporkan konten yang melanggar etika komunikasi massa kepada pihak berwenang.

Sumber

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun